Sidang Tera Ulang UTTP Digelar di Sejumlah Pasar

Dilihat 418 kali
Pelaksanaan sidang tera di Pasar Grabag

BERITAMAGELANG.ID - Sidang tera ulang di pasar pasar tradisional di wilayah Kabupaten Magelang kembali digelar pada bulan ini. Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Magelang melalui Bidang Metrologi telah menjadwalkan penyelenggaraan sidang tera ulang alat UTTP (ukur takar timbang dan perlengkapannya).


Kegiatan rutin tahunan itu diungkap oleh akun instagram @metrologimagelangkab pada Senin (7/11/2023) tentang jadwal sidang tera ulang di bulan November 2023. Ketika dikonfirmasi, Kabid Metrologi, Aslachudin, membenarkan info instagram tersebut.


"Kita sudah menjadwalkan kegiatan tersebut. Mungkin pelaksanaannya nanti ada sedikit penyesuaian. Misalnya, pelaksanan pada Senin diajukan pada Jumat lusa pertimbangannya efektivitas kegiatan," ungkapnya.


Berdasarkan jadwal dimaksud, sidang tera ulang UTTP di November 2023 akan dilaksanakan di lima tempat, yaitu : 


Dimulai dari Pasar Grabag, sidang tera dilaksanakan. Kegiatan sidang tera di pasar ini dijadwalkan selama empat hari kerja. Dari tanggal 6 sampai 10 November 2023.


Dari Pasar Grabag, pelaksanaan sidang Tera digeser ke Pasar Pucang. Di Pasar ini tim sidang tera dijadwalkan  memberi pelayanan selama dua hari, yaitu 14 sampai 15 November 2023. 


Selesai menjalankan tugas di Pasar Pucang, sidang tera dilanjutkan ke Pasar Payaman. Di tempat ini, waktu yang dibutuhkan bagi tim untuk menjalankan tugas hanya sehari yaitu pada 16 Nopember 2023.


Setelah dari Pasar Payaman, Pasar Secang mendapat giliran untuk menjadi lokasi pelaksanaan yang dijadwalkan pelaksanaannya selama dua hari kerja yaitu pada 20 sampai 21 November 2023.


Pasar Bandongan, dijadwalkan mendapat giliran terakhir menjadi lokasi sidang tera ulang UTTP. Kegiatannya akan dilaksanakan pada 22 sampai 23 November 2023.


Sidang Tera Ulang adalah istilah yang khusus digunakan dalam kegiatan pelayanan tera ulang alat UTTP dimana  UTTP yang akan ditera ulang dalam jumlah banyak dan terkonsentrasi di satu tempat, misalnya pasar. 


Ada beberapa kegiatan pendahuluan yang dilakukan sebelum kegiatan sidang tera ulang dimulai, diantaranya menyebarkan undangan kepada pemilik UTTP, berkoordinasi dengan instansi terkait, penentuan lokasi sidang tera ulang, dan lain-lain.


Adapun kegiatan yang dilaksanakan ketika Sidang Tera Ulang berlangsung diantaranya pengujian timbangan, pengujian anak timbangan, reparasi timbangan untuk timbangan yang rusak, pembubuhan cap tanda tera untuk UTTP yang sudah diuji dan dinyatakan sah.


Setelah dinyatakan sah maka UTTP dinyatakan boleh digunakan untuk transaksi jual beli.


"Tujuan tera ulang ini untuk memberikan kepastian kepada penjual agar tidak rugi dan pembeli juga tidak dirugikan dalam hal takaran atau timbangan," tegas Aslachudin.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar