Situs Plandi Peninggalan Kuno Bernapaskan Agama Hindu

Dilihat 920 kali
Situs Plandi di Dusun Plandi Desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.

BERITAMAGELANG.ID - Situs Plandi tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan Candi Borobudur yang merupakan mandala di wilayah Kabupaten Magelang sisi selatan. Situs ini menjadi bukti, meskipun raja-raja dari Dinasti Syailendra berlatar belakang agama Buddha yang berkuasa pada masa Kerajaan Mataram Kuno, namun dalam memerintah tidak menghalangi berkembangnya agama Hindu. Bahkan kehidupan agama mereka dapat berdampingan. Keberadaan Situs Plandi menjadi salah satu objek pendukung perkembangan sejarah kebudayaan Hindu-Buddha di Indonesia.


Mohammad Taufik dari Museum Candi Borobudur menjelaskan, dari hasil kajian bangunan cagar budaya keberadaan situs Plandi merupakan representasi fisik dari sejarah perkembangan arkeologi dan ilmu konservasi di Indonesia. Termasuk di dalamnya perkembangan etika arkeologi dan metode pelestarian peninggalan purbakala khususnya di kawasan Borobudur. 


Upaya pelestarian tersebut dimulai dari pembuatan dokumentasi oleh pemerintah Hindia Belanda melalui Komisi dan Dinas Purbakala, pelaksanaan Proyek Pemugaran Candi Borobudur oleh Pemerintah Indonesia dan berbagai penelitian oleh Balai Arkeologi. Kini, Situs Plandi dikelola oleh Museum Candi Borobudur (dulu Balai Konservasi Borobudur).


Situs Plandi memiliki makna sosio-kultural dan spiritual yang penting melalui pendekatan personal warga yang tinggal di sekitar situs tersebut. Situs ini juga sebagai penanda kenangan masa lalu dan bagian dari sejarah kehidupan personal, ruang komunal masyarakat serta bukti keterlibatan masyarakat dalam perkembangan ilmu kepurbakalaan di Indonesia.


Situs Plandi berada lebih-kurang 6 kilometer di sebelah utara Candi Borobudur. Dalam Rapporten Van Den Oudheidkundigen Dienst In Nederlandcsh Indie 1914 Inventaris Der Hindoe Oudheden tercatat sebuah batu yoni yang amat besar. Sedangkan survei JICA (Japan International Cooperation Agency) pada tahun 1978-1979 mencatat sebuah yoni dan fragmen batu bata.


Yoni di situs Plandi mempunyai cerat menghadap ke utara dan berukuran 120 cm x 111 cm. Tingginya tidak diketahui karena sebagian yoni masih terpendam. Hiasan bawah cerat berupa pahatan garuda berada di atas punggung kura-kura. Sisi kiri (sisi timur) yoni bagian atasnya sudah pecah dan hilang.


Pada tahun 2016, warga setempat melaporkan keberadaan prasasti di dekat lokasi yoni. Prasasti ini berukuran tinggi 50 cm, lebar atas 38 cm dan lebar bawah 41 cm, tebal 9,5 cm. Bagian depan berisi 8 baris tulisan dan bagian belakang 5 baris yang telah aus tak terbaca. Prasasti ini kini disimpan di Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, Prambanan.


Pembacaan dan alih bahasa prasasti yang dikutip dari Annisa Y. Affida (2018:267). Di bagian depan prasasti, terbaca:



-          Selamatlah tahun Saka yang telah berjalan 7....



-          91, bulan Marggasira



-          Hari ke-7 paro gelap



-          Hari Was Kaliwuan Buda ketika ra



-          Kai sirat dan guru pendeta kuil



-          Nya (yang berada di) kiri, membatasi sima sawahnya



-          Para rma di.....



-          Pa na san ka



Bagian belakang prasasti telah aus sehingga tidak dapat terbaca menjadi sebuah kata yang lengkap.


Prasasti ini memberi informasi bahwa peresmian Sima berupa sawah yang diinaugurasikan pada tanggal 30 November 869 M oleh Rakai Sirat atau Sirak dan guru pendeta kuil. Tanah lokasi Situs Plandi ini seluas 150 meter persegi adalah milik negara dan bebas pajak. Situs ini berlokasi di dusun Plandi desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, di koordinat 07 Lintang Selatan dan 110 Bujur Timur dengan ketinggian 284 meter di atas permukaan laut.


Ditemukannya artefak berlatar belakang agama Hindhu seperti yoni di situs ini menunjukkan bahwa situs ini merupakan situs dari peninggalan masa klasik pada era kejayaan agama Hindhu-Buddha pada abad ke VII - IX di daerah yang kini wilayah Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah. Sebagai bangunan peninggalan purbakala situs ini dilindungi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.


Kini Situs Plandi tempat dan lingkungannya sudah ditata oleh Balai Konservasi Borobudur. Tanah lokasi yoni sudah dibuat pagar besi, jalan masuk sudah diperkeras dengan paving block dan disediakan tempat parkir kendaraan pengunjung. Di sudut timur laut situs ini sudah dibangun rumah pos jaga. Di sisi selatan jalan masuk ke situs dibangun sarana toilet bagi pengunjung. Situs ini menjadi salah satu obyek wisata budaya di Kabupaten Magelang.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar