Ini Cara Antisipasi Munculnya Ular Kobra di Magelang

Dilihat 3051 kali
Snake Rescue Magelang menangkap ular kobra, Minggu (22/12/2019).

BERITAMAGELANG.ID - Munculnya ular kobra di sejumlah daerah juga terjadi di pemukiman warga di Kabupaten Magelang. Bahkan, menurut data Snake Rescue Magelang (SRM) jumlah kasus kemunculan ular tersebut terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir.


"Jumlahnya meningkat dalam memasuki musim hujan, 16 kasus laporan masuk selama bulan Desember atau sekitar 20 ekor," kata Ketua SRM, Cristian Adinugroho di rumahnya bilangan Desa Danurejo Kecamatan Mertoyudan, Minggu (22/12/2019).


Komunitas relawan pecinta reptil ini memiliki kontak anggota terlatih sekitar 30 orang lebih. Mereka siap siaga selama 24 jam membantu evakuasi ular yang konflik langsung dengan manusia di semua wilayah Magelang. 


Menurut Cristian, fenomena ditemukannya ular tersebut tak lepas dari masa penetasan telur di awal musim hujan. Anak ular yang baru menetas itu keluar dari sarang untuk mencari mangsa di lokasi terdekat. Hal itu memungkinkan interaksi dengan manusia. 


Secara geografis semua wilayah Magelang merupakan habitatnya ular jenis kobra. Bahkan tahun 2018 kemarin SRM sempat melakukan evakuasi 26 ekor ular kobra beserta sepasang indukannya. Lokasi puluhan ular itu berada di sekitar rumah seorang warga di Kiringan Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang.


Dalam beberapa pekan di bulan Desember, dari 20 ekor yang ditangkap, ada 15 ekor ular kobra jawa yang berhasil ditangkap. Lokasinya tersebar dari mulai rumah warga hingga fasilitas sekolah.


"Kita mengevakuasi ular di SMP Negeri 1 Mungkid pada Rabu (18/12/2019) jenis ular kobra yang masuk ke dalam kelas saat siswa pramuka pukul 16.10 WIB. Satu lokasi lagi di salah satu SMP swasta," paparnya.


Komunitas yang berdiri tahun 2017 ini juga memberi edukasi pelestarian hewan melata di habitatnya. Dalam penanganan gigitan ular berbisa sejumlah cara bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama. Usahakan korban tetap tenang, tidak banyak bergerak. Pada titik bekas gigitan juga jangan diikat atau dihisap karena jika cairan bisa tertelan lebih bahaya. Sebagai antisipasi lain lebih baik lakukan biday (spalek) agar korban tidak banyak bergerak, kemudian dibawa ke medis.


Sementara untuk pelestarian semua jenis ular yang ditangkap kemudian dilepas ke alam bebas.


"Setelah ditangkap, ular dikarantina sekitar 7 hari kemudian dirilis yang jauh dari pemukiman," pungkasnya.


Sedangkan untuk mengusir atau mengantisipasi ular masuk rumah bisa menggunakan aneka cairan pewangi bukan menggunakan garam.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar