Kemenag Kabupaten Magelang Target Terbitkan 5.000 Sertifikat Halal Bagi UMKM

Dilihat 157 kali
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang, Muhammad Miftah

BERITAMAGELANG.ID - Selama 2023, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang telah menerbitkan lebih dari 10 ribu sertifikat halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayahnya. Sementara di tahun ini, Kemenag menargetkan penerbitan 5.000 sertifikat halal.


Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang, Muhammad Miftah menuturkan, hingga saat ini sudah ada beberapa UMKM yang mengajukan penerbitan sertifikat halal. Namun, belum diproses karena ada kendala. Apalagi, kata dia, persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat halal saat ini lebih diperketat daripada sebelumnya.


Dia menyebut, pengetatan itu disebabkan ada salah satu minuman yang mengandung alkohol diberi label halal. 


"Tapi, itu bukan di Jawa Tengah. Sehingga sekarang agak diperketat. Mulai dari siapa pendamping usahanya, pengusaha, produknya apa, semua harus jelas," katanya, Selasa (19/3/2024).


Saat ini, lanjut dia, ada sekitar 400 pendamping usaha di Kabupaten Magelang. Mereka secara intensif melakukan pendampingan dan jemput bola kepada para pelaku UMKM. Sehingga mereka dapat terbantu untuk mendaftarkan produknya dan segera mendapatkan sertifikat halal. Apalagi pengurusan sertifikat halal ini tidak dipungut biaya hingga 24 Oktober mendatang.


Kemenag pun menargetkan sekitar 5.000 UMKM yang mendapatkan sertifikat halal. Namun, jika setelah 24 Oktober belum mendaftarkan diri, para pelaku UMKM harus membayar saat mendaftarkan produk usahanya. 


"Bahkan, setiap ada pameran UMKM yang diselenggarakan Pemkab, kami selalu mendirikan stan untuk layanan sertifikat halal," ujar dia.


Miftah melanjutkan, dengan terbitnya sertifikat halal ini, otomatis akan mempermudah para pelaku UMKM untuk menawarkan produknya. Dia mencontohkan, ada satu produk UMKM yang sudah bisa diekspor ke Brunei Darussalam, Malaysia, maupun Arab Saudi. Produk itu berupa lanting yang merupakan kudapan khas Magelang.


Menurutnya, produk UMKM dapat lebih mudah dijajakan ke supermarket atau pasar ritel modern apabila mempunyai sertifikat halal. Dengan begitu, penjualannya akan semakin meningkat dan menambah pendapatan.


Miftah menegaskan, Kemenag bakal memperketat peredaran produk UMKM di Kabupaten Magelang yang belum mendapat sertifikat maupun label halal. Untuk itu, dia meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar