Kepala dan Perangkat Desa Se-Kabupaten Magelang Ikuti Bimtek Profil Desa

Dilihat 1173 kali

BERITAMAGELANG.ID - Bupati diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso membuka kegiatan Pembinaan Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Magelang, dengan Tema 'Pembinaan Pengelolaan Aset Desa Bagi Kepala Desa dan Pengurus Aset Desa, Serta Bimbingan Teknis Penyusunan Profil Desa/Kelurahan dan Among Rasa, di Ruang Cemara, Grand Artos Hotel & Convention, Senin (21/11/2022).


Iwan Sutiarso menyampaikan, pembinaan pengelolaan aset desa bagi Kepala Desa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa telah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa.


Pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa tersebut dilaksanakan dengan memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, yang selanjutnya secara khusus dalam hal pengelolaan aset desa, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.


"Fenomena dan dinamika yang berkembang akhir-akhir ini sering muncul berbagai permasalahan terkait dengan tata kelola aset desa, dan masih ada kepala desa serta perangkat desa yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat dari salah mengambil kebijakan dalam mengelola aset desa yang menjadi tanggung jawabnya," kata Iwan.


Menyadari berbagai permasalahan yang telah muncul dan berkembang tersebut, maka kegiatan pembinaan pengelolaan aset desa ini menjadi sangat penting dan mendesak untuk dilaksanakan agar ke depan pengelolaan aset desa di Kabupaten Magelang dapat dilaksanakan sesuai azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. 


Lebih lanjut Ia menjelaskan Bimbingan Teknis Penyusunan Profil Desa/Kelurahan dan Among Rasa dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2012 tentang Monografi Desa/Kelurahan, di mana para Kepala Desa/Lurah wajib mengisi dan mengumpulkan data monografi tersebut pada setiap awal dan pertengahan tahun.


"Dari laporan yang kami terima bahwa pada tahun 2021, progres input data pada Aplikasi Amongrasa baru mencapai 70 persen, yang diharapkan pada awal tahun 2023 sudah mampu mencapai 100 persen," katanya.


Iwan menegaskan bahwa, data yang valid dan akuntabel merupakan salah satu elemen penting dalam perencanaan pembangunan baik di tingkat pusat maupun pada tingkat daerah. Namun fenomena selama ini, perhatian terhadap penyusunan data yang akurat tersebut, khususnya database pada tingkat desa/kelurahan, masih belum optimal.


"Kami berharap dengan adanya Bimbingan Teknis ini desa dapat memberikan informasi secara lengkap, terpadu, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai kondisi Desa/Kelurahannya dalam rangka membantu Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang efektif dan efisien serta dalam upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Magelang yang Sejahtera, Berdaya Saing dan Amanah (Sedaya Amanah)," ungkapnya.


Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Joko Susilo menyampaikan diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Desa. 


Sedangkan maksud dan tujuan dilaksanakannya pembinaan ini memberikan pemahaman terhadap implementasi peraturan menteri dalam negeri tentang pengelolaan aset desa, memberikan pemahaman secara teknis kepada pemerintah desa dalam melakukan inventarisasi aset desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan pemahaman kepada peserta bimtek mengenai gambar menyeluruh karakter desa atau kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi desa, dan tingkat perkembangan desa melalui sumber daya alam dan sumber daya manusia, membangun istitusi desa yang lebih efektif dan efisien. 


Untuk diketahui, peserta pada kegiatan pembinaan ini terdiri dari pejabat struktural Kecamatan, Kepala desa/perangkat desa, staff perangkat desa yang mengelola aset desa, atau yang bertanggungjawab mengelola prodeskel dan amongrasa. Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan selama 6 hari pada 21 sampai dengan 28 November 2022.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar