3,5 Bulan Masa Kampanye, Bawaslu Tertibkan 928 APK Melanggar

Dilihat 1700 kali
Bawaslu Kabupaten Magelang tertibkan APK melanggar ketentuan karena dipasang di pohon.

BERITAMAGELANG.ID - Selama 3,5 bulan masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Magelang berhasil menertibkan sebanyak 928 Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta pemilu 2019 yang melanggar ketentuan dan tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Magelang.


Penertiban 928 APK tersebut dilakukan dalam dua kali masa penertiban, periode pertama 23 September-5 November 2018 sebanyak 530 APK dan periode kedua 6 November-31 Desember 2018 sejumlah 380 APK.


Penertiban APK dan BK ini diawali pendataan jumlah APK yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Magelang yang dilakukan oleh 63 Panwascam serta 372 Panwasdes dan Panwas Kelurahan. Dari data lapangan ini, pengawas pemilu kemudian melakukan kajian untuk memetakan APK mana saja yang melanggar.


Dari hasil pengawasan Bawaslu bersama Panwascam dan Panwasdes ditemukan 910 APK yang dipasang di lokasi terlarang atau menyalahi ketentuan dan cara pemasangan. Bawaslu juga menemukan 18 angkutan desa dan satu bus dibranding untuk kampanye peserta Pemilu 2019. Demi menegakkan regulasi, Bawaslu melakukan penertiban APK dan BK.


Setelah diketahui jumlah APK yang melanggar ketentuan, Panwascam mengirimkan surat peringatan penertiban dan penuruan APK kepada para peserta Pemilu. Sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI nomer 1990, peserta pemilu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menindaklanjuti surat peringatan Bawaslu ini.


Jika dalam jangka waktu 1 x 24 jam belum ditindaklanjuti maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Bawaslu dan Satpol PP mempunyai waktu maksimal tiga hari kerja untuk menertibkan APK yang melanggar.


Dalam melakukan penertiban APK, Bawaslu Kabupaten Magelang membentuk tim gabungan, yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Magelang, Polres Magelang, Satpol PP serta jajaran Panwascam dan Panwasdesa se-Kabupaten Magelang dan anggota Polsek setempat. 


Berdasarkan analisa Bawaslu Kabupaten Magelang masih banyak peserta Pemilu yang tidak mengindahkan aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye (BK). Pelanggaran biasanya terjadi karena adanya caleg yang tidak berkoordinasi dengan partai dalam pemasangan APK. 


Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Magelang mendorong para Caleg untuk senantiasa berkoordinasi dengan pimpinan partai politik masing-masing. Sesuai ketentuan PKPU 23 tahun 2018, KPU akan memfasilitasi APK sebanyak 10 baliho dan 16 spanduk per partai. Peserta pemilu diperbolehkan melakukan penambahan sebanyak 5 baliho dan 10 spanduk per partai per desa.


Bawaslu akan selalu melakukan pengawasan dan menghitung jumlah APK maksimal yang bisa dipasang oleh partai politik di satu desa. Disarankan peserta pemilu membuat baliho atau spanduk yang berisi caleg DPRD kabupaten, caleg DPRD provinsi, dan caleg DPR RI agar hanya dihitung satu APK.


Bawaslu Kabupaten Magelang melakukan penertiban APK berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Kemudian Pasal 298 UU 7 tahun 2017 yang menyatakan pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan.


Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) melalui PKPU 23 tahun 2018 juga sudah mengatur tegas pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampannye (BK).  Penertiban APK Pemilu 2019 ini juga sejalan Peraturan Bupati (Perbup) Magelang nomor 22 tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame pasal 18 dan pasal 20.


Pasal 18 Perbup 22 tahun 2014 melarang reklame dipasang di gedung pemerintah, rumah dinas, gedung pendidikan, museum, tempat ibadah, makam dan tempat pemakaman umum, gedung militer, jembatan, sungai, badan sungai, dan salurannya, dan monumen. 


Adapun pasal 20 Perbup 22 tahun 2014 melarang reklame dipasang melintang di atas jalan, pohon pelindung jalan, pohon penghijauan jalan, kemudian utilitas publik seperti rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, dan fasilitas air.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar