Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi ASN

Dilihat 2461 kali

BERITAMAGELANG.ID - Pemkab Magelang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Para ASN di lingkungan Pemkab Magelang mengikuti layanan aktivasi IKD mulai 14 hingga 17 Februari 2023, di Pendopo Soepardi dan GOR Setda Kabupaten Magelang.


"Jadi ke depan, kita sudah tidak menggunakan KTP-el fisik lagi. Ke depan setelah semua masyarakat punya HP android maka semua dokumen kependudukan ada dalam genggaman, maksudnya dengan HP semua dokumen kependudukan dan yang lainnya ini ada dalam IKD itu," jelas Nur di sela kegiatan pendataan IKD, Rabu (15/2).


Lebih lanjut, Nur menerangkan, setelah melakukan aktivasi IKD, maka secara langsung sudah memiliki KTP-el, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya seperti NPWP, Kartu Pemilih untuk Pemilu, Kartu Pegawai ASN, record vaksinasi Covid-19, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).


"Komplet di situ (IKD) ada semuanya, semua dokumen ada di genggaman," terangnya.


Selama ini Disdukcapil Kabupaten Magelang sudah bergerak untuk masyarakat yang datang ke Disdukcapil untuk mengurus KTP.


"Jadi untuk pemula akan kita rekam dulu, kemudian untuk yang sudah punya KTP akan kita proses langsung untuk mengaktifkan IKD," papar Nur.


Menurutnya, kegiatan pengaktifan IKD ini telah sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan oleh Dirjen Dukcapil, bahwa tahapan ini segera dimulai terlebih dahulu untuk lingkup ASN di Kabupaten Magelang.


Ke depan, setelah pengaktifan IKD di lingkungan ASN Kabupaten Magelang selesai, maka akan dilanjutkan ke kampus-kampus, sekolah, kemudian ke masyarakat secara umum.


Apabila ada masyarakat yang datang ke Disdukcapil untuk meminta/mengurus KTP karena alasan hilang/rusak, maka akan langsung diproseskan IKD.


"Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD silahkan datang ke Disdukcapil," kata dia.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar