Beri Kesempatan Warga Gunakan Hak Pilih, Bupati Magelang Tetapkan 27 Juni Sebagai Hari Kerja Yang Diliburkan

Dilihat 1744 kali

BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang telah secara resmi menerbitkan Surat Edaran menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.

"Dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat Jawa Tengah untuk menggunakan Hak Pilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Jawa Tengah Tahun 2018, maka hari Rabu, 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai Hari Kerja Yang Diliburkan," demikian tercantum dalam Surat Edaran Bupati Magelang nomor 800/2736/22/2018. 

Untuk diketahui, Bupati Magelang, Zaenal Arifin juga mendorong pihak swasta, stakeholder dan seluruh komponen masyarakat lainnya untuk turut berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota di Jawa Tengah tahun 2018.

"Bagi Unit Kerja atau Satuan Kerja Organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, antara lain rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis, pimpinan unit atau satuan kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut sehingga pemberian layanan tetap berjalan optimal dan petugas layanan masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilihnya," demikian tertulis dalam Surat Edaran itu.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar