BPD Berfungsi Strategis Awasi Desa

Dilihat 1956 kali
Bupati Magelang Zaenal Arifin didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Magelang, Christanti Handayani dan Kepala Dispermades Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho saat memberikan arahan pada acara Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang Zaenal Arifin didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Magelang, Christanti Handayani dan Kepala Dispermades Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho menghadiri acara Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Ruang Cemara Grand Artos Hotel Magelang, Senin (21/8/2023).


Saat memberikan arahan, Bupati menyampaikan, BPD lahir di era reformasi yang berperan sebagai agen demokrasi serta memiliki fungsi strategis di desa untuk menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa, sehingga roda pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan desa berjalan dengan baik.


Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apabila dicermati, esensi dari UU tentang desa tersebut, pada dasarnya posisi desa dalam kegiatan pembangunan desa sebagai subjek pembangunan. 


"Hal tersebut dapat kita lihat dari banyaknya dana APBN maupun APBD, yang nantinya akan ditransfer ke desa dan dikelola oleh Pemerintah Desa. Oleh sebab itu, peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa sangat penting," kata Zaenal.


Menurut Zaenal BPD memiliki tiga fungsi antara lain, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa (fungsi legislasi). Kemudian menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa (fungsi aspirasi) dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa (fungsi pengawasan).


Setelah mengetahui besarnya tuntutan sebagai BPD, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Penyusunan APBDes Tahun 2023 mengamanatkan kenaikan tunjangan Anggota BPD menjadi bersifat absolut.


Bagi Ketua BPD pada tahun ini, telah ditetapkan upah absolut sebesar Rp560.000 begitu pula bagi para wakil Ketua BPD mendapat upah absolut sebesar Rp475.000, Sekretaris Rp420.000, dan anggota BPD sebesar Rp365.000


"Saya berharap, dengan adanya kenaikan gaji tersebut, dapat mengambil peran dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa," tegasnya.


Pada kesempatan yang sama, Zaenal juga berpesan kepada seluruh BPD agar selalu mencermati dan mengawal tahap demi tahap penyelenggaran pemerintahan desa baik penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa mulai Juli dan ditetapkan Peraturan Desa-nya pada September, serta mengawal penyusunan APBdes pada Desember.


Kemudian mencermati ketentuan tentang Pemilu dan Pemilukada, serta berpartisipasi dalam menjaga kondusifitas pesta demokrasi 2024 dan Pilkades Serentak 2025, serta kritis pada setiap munculnya perubahan aturan baik dari Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah yang terkait penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar