Bupati Serahkan Nota Keuangan RAPBD 2019 Pada DPRD Kabupaten Magelang

Dilihat 4019 kali

BERITAMAGELANG.ID - Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019, Rabu (21/11) diserahkan oleh Bupati Magelang Zaenal Arifin, SIP kepada DPRD yang diterima Wakil Ketua Suharno.

Sidang Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Nota RAPBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 di ruang sidang DPRD dihadiri 38 Anggota dan Forkopimda dan terbuka untuk umum.

"Dalam rangka sinkronisasi program dan kegiatan kebijakan Pemerintah Daerah, maka telah diadakan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Magelang dengan DPRD yang diformulasikan dalam kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara, yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 November 2018 sebagai landasan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Magelang tahun Anggaran 2019," jelas Bupati dalam sambutannya.

Selanjutnya sesuai dengan pentahapan Pembangunan yang telah direncanakan pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2014-2019, maka RAPBD Tahun Anggaran 2019 merupakan tahap akselerasi, dengan tema 'Peningkatan kondusivitas dan kepatuhan yang menekankan pembangunan dengan mendukung pelaksanaan misi ke 6 (enam) yang terkait dengan perwujudan situasi dan kondisi masyarakat yang kondusif.

"Yang tentunya tetap memperhatikan 8 prioritas pembangunan yakni Pendidikan; Kesehatan; Penanggulangan kemiskinan; Infrastruktur dasar, sarana dan prasarana Publik; Pengembangan pertanian; Pariwisata Industri kecil dan menengah; Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan; Lingkungan Hidup; Keamanan, Ketertiban dan Penanggulangan Bencana," papar Bupati.

Prioritas Pembangunan tahun 2019 disusun dengan mendasarkan beberapa pertimbangan dapat memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pencapaian sasaran pembangunan dan langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Penting dan realistis, itu adalah tugas Pemerintah Daerah, yang juga telah memperhatikan aspirasi masyarakat dan stakeholder," pungkasnya.


Adapun RAPBD Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut ;

A. PENDAPATAN

1. Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp 426.079.633.000,00 yang berasal dari 4 Komponen Penerimaan yaitu:

a) Hasil Pajak Daerah Rp 139.331.510.000,00

b) Hasil retribusi Daerah Rp 32.683.250.000,00

c) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp 25.560.305.000,00

d) Lain lain PAD yang sah Rp 228.504.568.000,00


2. Dana Perimbangan.

Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp 1.538.049.441.000,00 berasal dari :

a) Bagi hasil pajak/bukan pajak Rp 36.150.173.000,00

b) Dana alokasi umum Rp 1.091.002.259.000,00

c) Dana alokasi khusus Rp 363.115.482.000,00

d) Dana insentif Daerah Rp 47.781.527.000,00


3. Lain lain Pendapatan yang sah.

Lain lain pendapatan yang sah direncanakan sebesar Rp 645.031.125.000,00 berasal dari :

a) Pendapatan Hibah Rp 109.619.800.000,00

b) Dana bagi hasil pajak Propinsi dan pemerintah daerah lain Rp 151.472.358.000,00

c) Bantuan keuangan dari Propinsi atau Pemerintah daerah lainnya Rp 867.190.000,00

d) Dana Desa Rp383.071.777.000,00

Sehingga seluruh Pendapatan direncanakan sebesar Rp 2.609.160.199.000,00


B. BELANJA

Rencana Belanja Daerah Tahun 2019 sebesar Rp 2.667.838.342.000,00 terdiri dari:

Belanja tidak langsung sebesar Rp 1.620.587.395.000,00

Belanja langsung sebesar Rp 1.047.250.947.000,00

Dengan demikian terdapat Defisit anggaran sebesar Rp 58.678.143.000,00


C. PEMBIAYAAN

Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun 2019 direncanakan sebesar Rp 68.882.143.000,00 berdasrkan Silpa tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 68.882.143.000,00.

Pengeluaran Pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2019 direncanakan sebesar Rp 10.204.000.000,00 digunakan untuk penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp 10.204.000.000,00.

Pembiayaan Netto sebesar Rp 58.678.143.000,00 yang dapat digunakan untuk menutup defisit anggaran.

Pada Akhir sambutannya Bupati berharap kepada pimpinan dan segenap anggota dewan berkenan membahas Raperda dimaksud sehingga pada waktunya nanti dapat memberikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar