Candi Losari, Saksi Bisu Dahsyatnya Letusan Merapi

Dilihat 2964 kali
Candi Losari yang letaknya di bawah tanah
BERITAMAGELANG.ID - Candi Losari yang berada di Dusun Losari, Desa Salam Kecamatan Salam menjadi saksi bisu dahsyatnya erupsi Gunung Merapi yang diduga terjadi pada sekitar tahun 1006.

Posisi Candi yang berada di bawah permukaan tanah, diduga akibat tertimbun material lahar dingin Gunung Merapi.

"Dari dulu posisi Candi Losari memang di sini. Namun karena dampak erupsi Gunung Merapi yang diduga sekitar tahun 1006, maka lahar dingin mengubur Candi ini," kata Juru Pelihara Candi Losari, Halimah, Kamis (30/12).

Menurutnya, erupsi Merapi waktu itu, mengakibatkan dampak yang cukup besar sehingga menjadikan masyarakat zaman tersebut banyak yang berpindah ke Jawa Timur untuk mendirikan kerajaan di sana. 

Dijelaskan Halimah, Candi Losari yang berada di wilayah perbatasan Magelang-Yogyakarta tersebut termasuk Candi Hindu dengan struktur satu Candi Utama (Induk), tiga Candi Perwara dan tiga Candi Pendamping. Candi yang menurutnya dibangun pada masa Kerajaan Sanjaya tersebut dinamai dengan Candi Losari karena ditemukan di Dusun Losari.

"Ini (Candi Losari) kemungkinan berdiri di abad 8 dan 9 Masehi. Walaupun belum ditemukan prasasti, arkeolog menyatakan dari relief dan usia batu berasal dari abad itu," jelasnya.

Dirinya menjelaskan, Candi Induk pada saat ditemukan sudah dalam kondisi runtuh bersama dengan Candi Perwara. Bahkan, mata air yang terdapat di dalam kompleks Candi Losari juga masih ada dan terjaga.

"Mata airnya masih terjaga. Tahun 2017 sudah dibuatkan saluran air. Kalau dulu sebelum ada saluran air, Candi Losari ini terendam air, gak kelihatan kalau musim hujan," ungkapnya.

Halimah menjelaskan, jika dilihat secara struktur, Candi Losari merupakan tempat peribadatan waktu itu karena memiliki Satu Candi Utama dan Tiga Candi Perwara.

"Walaupun Candi Losari ini memiliki historical yang menarik hubungannya dengan erupsi Gunung Merapi, masyarakat belum banyak yang tahu tentang candi ini," jelasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang