Cegah DBD, Dinkes Fogging Wilayah Ngrajek Mungkid

Dilihat 2386 kali

BERITAMAGELANG.ID - Untuk mencegah penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), Babinsa Ngrajek, Sertu Surono beserta 3 orang Babinsa lainnya membantu petugas kesehatan Puskesmas Mungkid dan petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magelang melakukan fogging di Dusun Ndanggan, Desa Ngrajek, Kecamatan Mungkid, Magelang, Kamis (5/3/2020).


Surono mengatakan, pentingnya mengajak masyarakat agar lebih peka dan peduli terhadap lingkungan, terutama untuk mengantisipasi penyebab penyakit DBD yang disebabkan nyamuk Aedes Aegypti.


Menurutnya, meski telah dilakukan fogging untuk mematikan dan memotong siklus penyebaran nyamuk Aedes Aegypti, kesadaran warga tentang kebersihan lingkungan sangatlah penting, yakni diawali dengan menjaga kebersihan sekitar rumah.


"Warga dapat berperan serta dengan langkah 3M, yakni menguras, menutup, dan mengubur barang-barang yang tidak diperlukan. Sebab barang yang tidak terpakai ini berpotensi menjadi sarang nyamuk penyebab DBD," tutur Surono.


Antisipasi lainnya, lanjut Surono, dapat dilakukan dengan cara pemberantasan sarang nyamuk (PSN) melalui bersih-bersih lingkungan dan pemberian abate di bak penampungan air.


Kepala Desa Ngrajek, Muhammad Rizky Kurniawan saat diwawancarai di tempat terpisah mengungkapkan apresiasinya terhadap kegiatan Babinsa Koramil 13/Mungkid tersebut yang bersama instansi terkait sudah melaksanakan fogging, sehingga dampak penyebaran nyamuk demam berdarah tidak akan menyebar ke warga lainnya.


"Kami berharap penyebaran penyakit DBD ini bisa tertangani, menginggat saat ini sedang masuk musim penghujan," ungkap Rizky.


Saat ini terdapat 6 orang yang terindikasi terkena DBD di wilayah tersebut, sehingga kegiatan fogging dilaksanakan untuk mencegah penyebarannya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang