BERITAMAGELANG.ID - Selama cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019, pelayanan bagi pemohon dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tutup pada 5-9 Juni 2019.
Liburnya pelayanan SIM berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Magelang Polda Jateng, Rabu, (29/5).
Kasat Lantas Polres Magelang AKP Setyo Budi Waspada mengatakan, setelah cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri, pelayanan SIM di Polres Magelang dibuka kembali pada Juni 10 Juni 2019, sebagai masa tenggang.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Mei - 9 Juni 2019, diberikan kesempatan untuk proses perpanjang kembali mulai 10 - 18 Juni 2019.
Apabila tidak melaksanakan perpanjangan pada waktu yang telah ditentukan atau masa tenggang, pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru," ungkap Kasat Lantas AKP Setyo Budi Waspada.
Diharapkan dengan keluarnya pengumuman ini masyarakat tidak akan lagi kesulitan mencari informasi maupun mempersiapkan diri untuk proses permohonan SIM.
@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar