Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Buka Lapangan Kerja bagi Difabel

Dilihat 23 kali
Dedik Agus Satriawan, Hafniviati Sinta Anggaweni, Udiarto dan Taufiqurohman saat menjadi narasumber dalam program talkshow di LPPL Radio Gemilang Fm, Jumat (28/11).

BERITAMAGELANG.ID - Program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Magelang terbukti efektif dalam mendukung kesempatan kerja dan mewujudkan ekonomi inklusif. 

Hal ini diungkapkan Dedik Agus Satriawan, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Bea Cukai Magelang dalam Program Talkshow Jamus Gemilang Jagongan Lan Musyawarah di LPPL Radio Gemilang FM, Jumat (28/11). 

"Realisasi penerimaan cukai Bea Cukai Magelang hingga Oktober telah mencapai 651,4 miliar Rupiah, atau 174 persen dari target 372,4 miliar rupiah. Pencapaian ini diharapkan dapat meningkatkan transfer DBHCHT ke daerah, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan menumbuhkan perekonomian lokal," lanjut Dedik.

Tugas utama Bea Cukai adalah sebagai revenue collector (pengumpul pendapatan), community protector (pelindung masyarakat), dan trade facilitator (fasilitator perdagangan).

Bea Cukai Magelang merinci alokasi DBHCHT yang 3 persen dari total pungutan cukai dikembalikan ke daerah. Alokasi pemanfaatannya diatur sebesar 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen untuk penegakan hukum.

"Porsi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dapat dimanfaatkan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), peningkatan keterampilan kerja, dan pemberian bantuan barang modal berupa alat pelinting," jelas Dedik.

Terkait dengan mewujudkan ekonomi inklusif di Kabupaten Magelang, ia menambahkan, bantuan alat pelinting dapat diusulkan agar ramah bagi penyandang disabilitas (difabel).

"Cukai adalah untuk kita semua. Cukai bukan hanya objek penerimaan, tapi cukai menjaga kesehatan masyarakat," kata Dedik.

Hafnifiati Sinta Anggawheni menjelaskan, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang dengan karakteristik tertentu, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif, dan perlu pembebanan pungutan demi keadilan.

"Di Indonesia sendiri, barang kena cukai (BKC) hanya ada tiga, yaitu: etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau (rokok). Untuk hasil tembakau, persentase pengenaan cukai rata-rata mencapai 57 persen dari harga dasar, ditambah pajak rokok 10 persen dari nilai cukai," lanjut Shinta sapaan akrabnya.

Shinta kembali mengingatkan masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal. Jenis rokok ilegal meliputi rokok polos (tanpa pita cukai), pita cukai palsu, pita cukai berbeda peruntukan/personalisasi, dan pita cukai bekas. Rokok ilegal tidak melalui uji tar dan nikotin, sehingga kandungannya tidak terjamin.

Ia mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal. Ia menyebutkan, jika masyarakat menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal, dapat dilaporkan ke nomor whatsapp Bea Cukai Magelang 08112640225.

"Tenang saja karena kerahasiaan data pelapor akan kami jamin. Dan untuk di Kabupaten Magelang sendiri, sudah ada beberapa laporan yang masuk dan sudah ditindaklanjuti," jelas Shinta.

Menanggapi pelayanan dari Bea Cukai Magelang, pemilik pabrik rokok yang berlokasi di Desa Penggalon, Sawangan, Magelang, Udiarto menilai sangat merasa terbantu dan sangat puas. Kesantunan, dan responsifitas dari para pegawai Bea Cukai Magelang menurutnya sudah dirasakan sampai sekarang. 

"Ketika kita ada sebuah masalah dalam administrasi laporan bulanan, selalu didampingi oleh pendamping-pendamping dari Bea Cukai Magelang yang sangat berkompenten, bahkan ketika di luar jam kerja," pujinya.

Ia mengaplikasikan aspek ekonomi inklusif dalam bentuk nyata dengan membuka kesempatan untuk para disabilitas untuk terjun menjadi pegawainya. Udiarto menceritakan bahwa visi dan misi pendirian pabrik adalah terciptanya lapangan pekerjaan untuk penyandang difabel dan mengatasi kesenjangan ekonomi. 

"Merek rokok yang kami keluarkan namanya "Panjenengan Kretek," yang dipasarkan untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Karyawan kami berjumlah 25 orang, terdiri dari empat pendamping dan 21 penyandang disabilitas, termasuk tunanetra dan tunadaksa," ujar Udiarto. 

Udiarto meyakini bahwa setiap orang yang dilahirkan pasti memiliki kompetensi dan potensi yang bisa digali, sehingga ia membuka kesempatan kerja untuk para penyandang disabilitas. Ia berharap agar perusahaan-perusahaan untuk menciptakan sebuah lapangan pekerjaan tanpa memandang gender, tanpa memandang usia, tanpa memandang kondisi fisik seseorang.

"Justru mungkin dengan kelemahan orang itu kita angkat, rezeki kita akan menjadi lancar. Orang sukses adalah orang yang pandai menggali potensi yang dimiliki," lanjut Udiarto. 

Taufikqurohman, seorang disabilitas yang bekerja di pabrik milik Udiarto yang awalnya hanya lulusan SD, kini mampu membuat jurnal perekonomian, mengelola debit-kredit, hingga melakukan transaksi transfer keuangan pabrik secara daring. 

Awalnya ia mendapatkan informasi lowongan pekerjaan tersebut melalui forum grup komunitas disabilitas dan kemudian menghubungi pemiliknya. Total ia sudah bekerja bersama Udiarto selama kurang lebih 1,5 tahun.

"Karena masih tahap pemula dalam teknisi melinting rokok, hasil pekerjaan saya (melinting) masih naik turun dan belum bisa mendapatkan hasil yang maksimal sebanyak mungkin," cerita Taufiqurohman.

Taufiq membagikan pengalamannya sebelum bekerja di sana, ia mengaku sangat kesulitan mencari pekerjaan karena keterbatasan fisik dan ijazah SD. Ia pernah ditolak oleh perusahaan lain dengan alasan kondisi fisik dan tingginya target kerja.

"Saya sangat sulit mencari lapangan pekerjaan. Alhamdulillah, selama saya ikut bekerja di PR Udiarto, saya bisa mencari rezeki yang halal dan berkah," kata Taufik.

Ia menyatakan, di wilayah home industry tempat ia tinggal, hampir tidak ada perusahaan yang memiliki karyawan penyandang disabilitas, kecuali satu PT yang karyawannya mungkin berijazah dan berilmu tinggi.

Dirinya berharap agar tidak hanya PR Udiarto yang mau menerima penyandang disabilitas, tetapi juga berbagai perusahaan lain, sesuai dengan UUD yang telah diterapkan.

"Saya mohon kepada orang-orang baik di manapun berada, jangan sekali-kali untuk merendahkan atau menjatuhkan penyandang disabilitas, karena cukup sakit direndahkan dan juga dihina," tutup Taufiqurohman. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar