Disdukcapil Layani Administrasi Kependudukan Melalui Aplikasi Genduk Manis

Dilihat 10834 kali

BERITAMAGELANG.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang berinovasi dalam melayani administrasi kependudukan di masa pandemi Covid-19. Untuk meminimalkan penyebaran Covid-19. pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan, namun secara online melalui aplikasi digital.


Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, Edy Susanto melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Adminsitrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, M. Ali Faiq menjelaskan warga yang memerlukan pengurusan administrasi kependudukan bisa mengakses aplikasi Genduk Manis. 


"Pelayanan online ini difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan berbasis android, bisa diunduh di Playstore," jelasnya.


Administrasi kependudukan yang bisa diajukan melalui aplikasi tersebut meliputi akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak (KIA), kartu keluarga (KK), pindah keluar, pindah masuk, sinkronisasi data. Sinkronisasi data adalah permasalahan data yang tidak sama yang muncul di instansi lain, misalnya data di BPJS Kesehatan berbeda dengan data di KK. Maka perlu dilakukan sinkronisasi data.


Sebelumnya warga harus mengunduh aplikasi Genduk Manis untuk bisa mendapatkan pelayanan kependudukan yang dibutuhkan. Di dalam setiap jenis pelayanan tersebut juga disebutkan persyaratan dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk pengurusannya.


"Pemohon nantinya bisa memantau proses pengajuannya sampai di mana. Jika pengajuannya ditolak, maka akan diberitahukan alasan penolakan, maupun kekurangan dokumen pendukungnya. Jadi, pemohon bisa menambahkan untuk melengkapinya," jelas Faiq.


Selanjutnya, jika dokumen tersebut sudah selesai, maka akan dikirim ke rumah pemohon melalui jasa kurir. Ali Faiq menyebutkan untuk pengurusan administrasi kependudukan tersebut maksimal dua minggu selesai. Namun, saat ini pengurusan bisa mengalami pelambatan karena penerapan PPKM.


Ia menambahkan aplikasi Gendukmanis menjadi jawaban pelayanan administrasi kependudukan di masa pandemi Covid-19, sebab mengurangi tatap muka pemohon dan petugas. Meski demikian, pihaknya memahami ada sebagian warga yang masih belum terbiasa dengan teknologi digital, sehingga Disdukcapil melakukan upaya mitigasi dengan membuat aplikasi Stupa untuk kepengurusan administrasi melalui desa.


"Aplikasi Stupa kegunaannya serupa dengan Genduk Manis, namun dilakukan oleh perangkat desa. Jadi warga mengajukan ke desa, nanti perangkat desa yang akan memasukkannya ke aplikasi. Pelayanan melalui Stupa ini ditujukan bagi warga rentan, orang tua dan disabilitas," jelasnya.


Saat ini, produk administrasi di DIsdukcapil Kabupaten Magelang sudah terintegrasi diantaranya pengajuan akta kelahiran akan mendapatkan paket akta kelahiran sekaligus KK baru dan KIA sedangkan akta kematian sekaligus mendapat KK dan KTP baru. Ke depan, pelayanan administrasi di Disdukcapil akan diarahkan agar terintegrasi dengan berbagai dokumen yang mengikutinya misalnya BPJS Kesehatan.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar