Dorong Pemulihan Ekonomi, Pengelolaan Keuangan Desa Harus Transparan

Dilihat 1092 kali
BERITAMAGELANG.ID - Pembangunan manusia menjadi kunci keberhasilan dari seluruh program kegiatan yang telah ditetapkan melaui berbagai kebijakan yang selaras dari Pemerintah pusat hingga desa yang pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mewakili Bupati pada acara Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Bagi Kepala Desa se-Kecamatan Borobudur, Mungkid, Mertoyudan, Kaliangkrik dan Bandongan. Acara tersebut berlangsung di Ruang Cemara, Grand Artos Hotel, Senin (27/2)

Adi mengatakan, saat ini seluruh dunia sedang berjuang untuk pemulihan ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19, termasuk di Indonesia. Bahkan Managing Director International Monetary Fund (IMF) mengatakan Indonesia adalah titik terang di tengah-tengah kesuraman ekonomi dunia. 

Menurutnya, hal terpenting untuk menghadapi kondisi pemulihan ekonomi akibat pandemi adalah gotong-royong, kolaborasi dan bersinergi dengan baik.

"Dengan begitu kita bisa mengatasi permasalahan di berbagai sektor, salah satunya adalah sektor pembangunan manusia guna mendorong pembangunan di desa," kata Adi.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan untuk mengimplementasikan tujuan pembangunan desa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka sumber daya manusia atau kepala desa menjadi kunci untuk bisa mengelola penggunaan dana desa, terlebih di tahun ini.

Pembangunan desa diarahkan untuk mewujudkan tujuan SDGs Desa, seperti pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, Program Prioritas Nasional dan mitigasi dalam penanganan bencana alam dan non alam yang juga sesuai kewenangan desa.

Adi berharap, melalui kegiatan ini nantinya pelaksanaan pengelolaan keuangan desa bisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

"Lakukan koordinasi secara intens dengan OPD terkait selaku pembina desa, baik itu di tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten, tingkatkan sinergitas dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menyamakan persepsi dalam mengelola keuangan desa," tutur Adi.

Kabid Administrasi Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Dojoko Susilo menambahkan, kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan desa ini merupakan wujud Pemda dalam memberikan fasilitasi dan pembinaan atas pengelolaan keuangan desa, agar dalam pelaksanaannya semakin baik, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan azas-azas pengelolaan keuangan desa. 

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan koordinasi unsur tingkat kabupaten, kecamatan dan desa dalam pengelolaan keuangan desa.

"Selain itu untuk memberikan pemahaman atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Magelang agar sesuai dengan azas-azas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran," katanya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar