BERITAMAGELANG.ID - Guna mengurangi kerumunan, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang, memberikan pelayanan online.
Untuk pelayanan online, Disdukcapil Kabupaten Magelang, menggunakan aplikasi yang bernama GENDUK MANIS yang artinya Gawe Adminduk Mayar Lan Gratis (Mengurus administrasi kependudukan mudah dan gratis).
"Aplikasi tersebut bisa didownload di playstore, dan pada hari ini kami melayani 921 surat kependudukan melalui aplikasi tersebut," ungkap Edy.
Disdukcapil Kabupaten Magelang melayani hanya melalui online, kecuali untuk perekaman e-KTP. Hal ini dalam rangka mencegah penularan Covid-19 yang semakin tinggi.
"Di samping itu juga layanan melalui online ini akan memudahkan masyarakat yang harus dilayani," ucap Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, Edy Susanto, Jumat (18/6/2021).
Edy menerangkan, untuk perekaman e-KTP pemohon harus hadir dan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk kasus tertentu yang perlu konfirmasi maka setelah mendaftar secara online maka akan diberi waktu untuk datang ke kantor.
"Di lapangan ternyata ada masyarakat yang masih minta legalisir makan kita layani juga dengan offline atau hadir ke kantor," terang Edy.
Terkait dengan pencegahan Covid-19, Kantor Disdukcapil Kabupaten Magelang, sempat tutup pada tanggal 14 hingga 16 Juni.
"Pada 17 Juni pelayanan sudah buka, namun diimbangi dengan pelayanan online, agar tidak terjadi kerumunan di Kantor Disdukcapil," pungkas Edy.
0 Komentar