Jam Operasional Armada Gol C Dibatasi, Tidak Boleh Pada Jam Sekolah

Dilihat 2090 kali
Petugas Dishub dan Satlantas Polresta Magelang memasang rambu jam operasional truk angkutan galian Gol-C di Sayangan Muntilan.

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang merespon keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan armada Gol C atau pengangkut material gunung Merapi, terutama di jam-jam berangkat sekolah. Pemkab memberlakukan pembatasan jam operasional angkutan Gol C ini mulai pukul 08.00- 20.00 WIB.

Rencana penertiban akan dilaksanakan pada Senin (29/9 dan 1/10/2025) mendatang, melibatkan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP & PK dan tokoh masyarakat setempat.

"Kita sering mendapat keluhan dari masyarakat  terutama di jam-jam berangkat sekolah dan bekerja yang sering terganggu dengan keberadaan truk pengangkut material Gol C," ujar Kabid Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Suhud Joko Prayitno yang dihubungi Rabu (24/9).

Pembatasan ini juga untuk mengatur lalu lintas agar lebih tertib dan mengurangi potensi kecelakaan.

"Kita juga kerap mendapat laporan dari kepala desa terkait kecelakaan kendaraan yang mau menyalip truk galian gol C," ujarnya.

Dia mengatakan, pembatasan jam operasional angkutan bahan galian Gol C ini, dilaksanakan berdasarkan Perbup No 26 Tahun 2014, tentang usaha pertambangan pada kawasan Gunung Merapi di Kabupaten Magelang.

Saat ini, pihaknya melakukan sosialisasi melalui media sosial dan pemberian brosur kepada pengemudi angkutan bahan galian gol C di Pos Jerukagung dan Pos Pare.

"Setelah sosialasi dilaksanakan, maka bersama dengan Satlantas Polres setempat, pihaknya akan menindak apabila ada yang melanggar," tegasnya.

Sosialisasi juga dilakukan dengan memasang rambu-rambu di beberapa tempat menuju lokasi penambangan, seperti di simpang empat Sayangan Muntilan, simpang empat menuju Talun Dukun, Mangunsuko, Jumoyo, Gulon, Prebutan, Krakitan, Tlatar (Sawangan) dan Baledono. 

Saat sosialisasi, tidak akan ada penindakan karena sifatnya baru pemberitahuan. 

Kasi Manajemen dan rekayasa Lalu Lintas Dishub, Tommi Tri Susanto menambahkan, truk pengangkut galian Gol-C dilarang beroperasi pada jam yang sudah ditentukan.

"Jadi kalau melebihi jam-jam operasional sudah dilarang," tambahnya.

Dengan pembatasan ini, ia berharap lalu lintas semakin tertib terutama di jam-jam masyarakat mengantar anak sekolah atau berangkat bekerja.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang