Tidak bisa dipungkiri sampai saat ini akses digital telah merambah masif di segala aspek kehidupan manusia. Tidak memandang stratifikasi sosial, akses digital tersebut telah merasuki sendi-sendi kehidupan manusia tanpa tebang pilih. Mulai dari pengusaha, birokrasi lembaga pemerintahan, buruh, pegawai swasta, petani, ibu rumah tangga, sampai anak-anak sudah sangat piawai menggunakan gawai dengan beragam aplikasinya.
Imbas yang paling dirasakan adalah di lingkungan keluarga. Manakala anak-anak sudah bermain gawai, seakan lupa segalanya. Etika komunikasi dalam keluarga seakan tak ada lagi. Pada saat mereka bermain, ketika ditanya oleh orang tuanya perihal pelajaran di sekolah atau hanya sekadar disapa, mereka abai begitu saja, tanpa ada rasa hormat terhadap orang tua, bahkan kadang marah. Malah tidak jarang, karena merasa terusik ketika sedang bermaian gawai, mereka langsung membentuk dengan nada tinggi, tanpa mengindahkan tata krama.
Apabila fenomena tersebut dibiarkan, tentu ke depannya generasi yang diandalkan ini, walaupun cerdas kognisinya, karakter jiwanya rapuh. Fenomena tersebut terbangun karena sejak kecil, mereka hanya mengandalkan kemampuan otak semata, tanpa melandasi dirinya dengan bangunan karakter yang kuat. Imbas lebih jauh kalau tidak segara diantisipasi akan terjadi momentum degradasi moral yang tak terhindarkan. Â
Ruang Digital Aman
Tidak bisa dipungkiri, anak-anak masa kini tumbuh dengan elaborasi teknologi yang pesat bagai anak panah melesat lepas dari busurnya. Di balik kemudahan akses digital hingga media sosial tersimpan tantangan besar bagi tumbuh kembang anak. Interaksi di medsos, justru akan menjadi bumerang yang bisa menjadi dampak buruk bagi anak-anak.
Menyikapi fenomena yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan regulasi pembatasan akses medsos bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas merupakan langkah awal membangun ruang digital aman (Kompas, 30/3/2026).
Regulasi tersebut akan dapat memberikan payung hukum untuk perlindungan anak dari konten berbahaya, seperti pornografi, kekerasan, dan pelecehan digital. Selain itu, juga mendorong tanggung jawab platform digital dan orang tua. Hal ini menegaskan akses digital bukan hanya sebatas soal teknologi, melainkan juga membangun kesadaran anak. Pada saat ini, anak yang paham alasan akan jauh lebih patuh dibandingkan dengan anak yang hanya dilarang.
Pada dasarnya penggunaan gawai yang berlebihan akan memantik kecanduan yang mengganggu tumbuh kembangnya anak. Dampak negatif tersebut dapat diamati terkait dengan beberapa hal.Â
Pertama, gangguan kesehatan fisik. Paparan layar terlalu lama memicu kelelahan mata, lama kelamaan mata menjadi kering, hingga penurunan fungsi penglihatan. Dengan berkurangnya kegiatan olah fisik akan mempercepat meningkatnya risiko obesitas atau penumpukan lemak yang berakibat munculnya penyakit kronis.
Kedua, hambatan perkembangan kognisi dan bahasa. Anak yang terlalu sering bermain gawai rentan mengalami keterlambatan bicara (speech delay) dan kesulitan konsentrasi di sekolah. Kurangnya interaksi dengan lingkungan dan semata-mata komunikasi dengan satu objek benda, menjadikan tingkat kognisinya terbatas dan tidak cepat berkembang.
Ketiga, menyulut emosional. Penggunaan gawai memicu kecanduan yang membuat anak menjadi cemas, mudah bosan, dan sering tantrum atau emosinya meledak saat gawai diambil. Emosi anak mudah tersulut ketika tiba-tiba gawai diambil atau terusik. Untuk itu, orang tua perlu mencari strategi khusus agar emosi anak bisa dikendalikan, salah satunya dengan menjalin komunikasi empatis.
Keempat, sulitnya komunikasi. Anak cenderung menjadi lebih tertutup, individualistis, dan kurang memiliki empati karena kurangnya interaksi langsung dengan lingkungan sekitar. Paparan layar yang terlalu lama menurunkan stimulasi bahasa, mengurangi interaksi sosial langsung, dan membuat anak kesulitan membaca ekspresi wajah atau memahami bahasa tubuh saat berinteraksi.
Penggunaan gawai yang berlebihan dapat direduksi dengan berbagi cara, salah satu alternatifnya, anak perlu diberikan aktivitas positif selaras dengan gradasi usia mereka. Misalnya, menyediakan mainan yang dapat membantu perkembangan sensor motorik, mendorong anak bermain bersama teman untuk meningkatkan kemampuan komunikasi dan bahasa, berlatih kesenian seperti seni tari, olah vokal, seni rupa untuk melatih kepekaan intuisi, serta dapat mengajak mereka berolahraga atau melakukan aktivitas fisik lainnya.
Keseriusan Negara
Terbitnya PP Tunas tersebut menunjukkan bukti keseriusan negara melindungi anak-anak dari dunia kejahatan dunia maya. Di sini pemerintah juga menunjukkan sikap proaktif untuk melakukan langkah-langkah antisipasi, manakala resiko digital justru meningkat seiring meluasnya akses teknologi di kalangan generasi muda.
Regulasi ini menjadi penanda bahwa negara hadir untuk mengisi ruang perlindungan yang selama ini kerap tidak berfungsi optimal. Berbagai kasus perundungan siber, eksploitasi daring, dan gangguan mental akibat penggunaan platform digital memperlihatkan bahwa ancaman tersebut nyata. Dalam konteks ini, PP Tunas tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai pesan moral bahwa keselamatan anak adalah prioritas bersama.
Ekspektasinya ke depan, PP Tunas dapat menjadi fondasi lahirnya generasi digital yang tidak hanya cerdas teknologi, tetapi juga terlindungi secara mental, sosial, dan etis. Dengan kolaborasi antarnegara, dunia industri orang tua, dan masyarakat, ruang digital diharapkan dapat bertumbuh sebagai ruang aman untuk belajar dan berkembang, bukan ruang yang mengancam masa depan anak.
Untuk itu peran orang tua sebagai pendidik pertama dalam keluarga sangat signifikan. Kapasitas orang tua perlu menempatkan diri sebagai pendidik utama sekaligus sumber keteladanan. Oleh karena itu, orang tua harus memanfaatkan hal tersebut dengan memberikan teladan yang baik, salah satunya dengan tidak menggunakan gawai saat sedang bersama anak. Strategi itu akan merajut ikatan emosional secara personal. Anak merasa diperhatikan sepenuhnya dan juga dicintai oleh orang tuanya.
Penulis: Drs. Ch. Dwi Anugrah, M.Pd., Ketua Sanggar Seni Ganggadata, Desa Jogonegoro, Kec. Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
@kominfomagelang FORKAB Kabupaten Magelang 2026 resmi dibuka! Semangat sportivitas, kebersamaan memenuhi GOR Pakubumi, Sabtu (4/7/2926). Di balik serunya pertandingan, ajang ini juga menjadi seleksi bagi para pegiat olahraga masyarakat terbaik Kabupaten Magelang untuk melaju ke Festival Olahraga Daerah (FORDA) Jawa Tengah hingga Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS). 💪✨
♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar