BERITAMAGELANG.ID - Setelah putusan sidang gugatan Pemilu Presiden di Makamah Konstitusi yang berakhir pada Kamis (27/6), masih ada gugatan lain yang sedang diselesaikan, yaitu terkait Pemilu Legislatif (Pileg).
Komisioner KPU Kabupaten Magelang Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang Dwi Endis Mindarwoko mengatakan, dalam Pileg Kabupaten Magelang tidak ada gugatan, namun ada di tingkat provinsi dan pusat.
âDengan jadwal sidang gugatan Pemilu legislatif ke Makamah Konstitusi dilaksanakan pada tanggal 15 Juli mendatang.
Karena tidak ada gugatan, maka pada Rabu (3/7) akan ditetapkan calon terpilih dalam Pileg Kabupaten Magelang 2019,â ucap Endis, Rabu (3/7).
Sesuai dengan jadwal, tahapan kegiatan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif oleh Makamah Konstitusi pada tanggal 15 Juli mendatang, hingga 6-9 Agustus untuk putusannya untuk Pileg provinsi dan pusat.
Menurut Endis, pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum legislatif oleh Makamah Konstitusi, bila terjadi permasalahan hingga ke tingkat desa atau TPS yang menangani adalah KPU dan Bawaslu tingkat Kota/Kabupaten.
"Secara teknis yang berangkat ke MK adalah penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten/kota," lanjutnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Habib Shaleh menambahkan, pihaknya siap memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi untuk Pemilu legislatif jika diperlukan.
Dari data Bawaslu Kabupaten Magelang, TPS Pileg di Kabupaten Magelang yang naik ke MK terdapat 51 TPS PDIP dan Nasdem 23 TPS. Sedangkan yang mengajukan sengketa adalah partai PDIP, Nasdem, PPP, PAN, Demokrat, dan Berkarya.
"Kami dukung dan kawal terus proses demokrasi ini hingga ke Makamah konstitusi, dan kami siap berikan keterangan dari sisi pengawasan untuk sidang MK Pemilu legislatif," terang Habib.
0 Komentar