KPU Kabupaten Magelang Berikan Santunan Kepada Penyelenggara yang Sakit

Dilihat 1076 kali

BERITAMAGELANG.ID -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, menyalurkan santunan kepada beberapa penyelenggara di tingkat KPPS, petugas keamanan, dan ketertiban Linmas desa di TPS. Sebelumnya, mereka diketahui sakit usai bekerja keras hampir 24 jam dan terpaksa harus opname di sejumlah rumah sakit. Untuk tahap awal, santuan diberikan kepada dua orang petugas KPPS di Kecamatan Pakis dan Salaman, Selasa (27/2/2024).


"Dari data yang kami miliki, total ada 34 penyelenggara di wilayah kami yang sakit dan terpaksa beberapa diantaranya harus opname di sejumlah rumah sakit, saat pelaksanaan Pemilu 2024 kemarin. Bahkan ada satu petugas keamanan dan ketertiban linmas desa yang bertugas di TPS di Kecamatan Salaman, meninggal," kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik.


Petugas Linmas Desa yang bertugas di TPS yang meninggal itu, kata Rofik, bernama Robani, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Salaman. 


"Dari data yang kami dapatkan, almarhum bertugas di TPS 013 Desa Sidomulyo. Sebelumnya, almarhum diketahui mengalami kecelakaan motor usai menghadiri sosialisasi di balai desa. Almarhum meninggal Kamis 22 Februari kemarin. Untuk santunannya, kami masih berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kebetulan, almarhum kami daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.


Sementara untuk penyelenggara yang lain, lanjut Rofik, dari inventarisasi, sinkronisasi dan kajian yang dilakukan, hanya beberapa yang dapat menerima santunan dari KPU. Hal ini terjadi, karena beberapa diantaranya sudah terlindungi di BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaa atau memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS). 


"Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan  atau santunan dari KPU, adalah penyelenggara yang tidak atau belum tergabung di BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan maupun memiliki KIS. Tidak boleh double menerima bantuan atau santuan itu. Harus salah satu," tegasnya.


Dari hasil kajian pihaknya, dari 34 penyelenggara yang sakit dan opname di beberapa rumah sakit itu, ada dua yang akan menerima santuan dari KPU. Mereka adalah Mifta Amelia, petugas KPPS TPS 014 Ketunden Kecamatan Pakis dan Dyah Arum Mutmainah, petugas KPPS TPS 002, Desa Tanjunganom Kecamatan Salaman. 


"Untuk Mifta Amelia, diketahui kelelahan dan harus opname di RST Soedjono Magelang usai menyelesaikan penghitungan di TPS. Sedangkan Dyah Arum, didiagnosa menderita DBD dan trombosit turun. Sebelumnya, ia dirawat di RSBM Menoreh Salaman, beberapa hari usai penghitungan suara di TPSnya," jelasnya.


Besaran santunan yang diberikan itu, untuk Dyah Arum Rp8.250.000 dan untuk Mifta Amelia sebesar Rp8.500.000. 


"Saat ini kami juga masih menunggu proses investigasi dan sinkronisasi data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk almarhum Robani. Untuk almahrum ini, tidak akan menerima santuan dari KPU, karena sudah ditangani BPJS Ketenagakerjaan. Untuk besarnya berapa, kami masih menunggu hasil investigasi dan sinkronisasi data dari mereka," terangnya. 


Ditambahkan, bagi penyelenggara yang sakit dan tidak harus opname, telah mendapatkan pengobatan secara gratis oleh petugas Puskesmas dan petugas kesehatan yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Kesehatan. 


Bahkan sebelum tanggal 14 Februari, seluruh petugas penyelenggara baik di TPS, desa maupun kecamatan, juga telah mendapatkan pemeriksaan dan pemberian vitamin secara gratis dari Puskesmas terdekat.


"Ini merupakan bentuk komitmen dari Pemerintah Kabupaten Magelang, untuk membantu pelaksanaan Pemilu agar berjalan aman, nyaman, kondusif dan sukses," pungkasnya. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar