Lebih Mudah, Pengajuan Tera Ulang Melalui Aplikasi Simetro

Dilihat 1441 kali
Petugas Disdagkop UKM Kabupaten Magelang melakukan tera ulang di Pertashop

BERITAMAGELANG.ID - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang mengembangkan aplikasi Simetro (Sistem Informasi Metrologi Legal), untuk mempermudah pelayanan pengajuan tera ulang timbangan atau alat ukur.


Kepala Bidang Metrologi pada Disdagkop UKM Kabupaten Magelang, Aslachudin menjelaskan aplikasi ini ditujukan bagi warga yang akan mengajukan permohonan tera ulang. Pemohon bisa mengakses melalui website simetro.magelangkab.go id. 


"Dengan aplikasi ini, pemohon tidak perlu datang ke kantor tetapi tinggal mengisi formulir secara online," katanya.


Saat ini, Disdagkop UKM Kabupaten Magelang melayani tera ulang pompa bahan bakar minyak (BBM), jembatan timbang, timbangan elektronik, pompa ukur, bejana, neraca hingga ukuran panjang/ketinggian (dipstick). Sasaran tera ulang adalah perseorangan, perusahaan hingga instansi pemerintah.


Tera ulang untuk jenis timbangan meja, elektronik, sentisimal, gantung/ dacin , neraca dilayani di kantor Disdagkop UKM Kabupaten Magelang, Jl. Soekarno Hatta No. 70 Mungkid. Namun, ada pula tera ulang di lokasi unit sasaran, seperti untuk tera ulang pompa BBM di SPBU dan bejana di Pertashop.


"Untuk warga yang ingin melakukan tera ulang, bisa mengajukan permohonan melalui aplikasi Simetro. Di dalamnya ada keterangan yang harus dicantumkan seperti nama perusahaan, alamat, data, merek dan nomor seri alat ukur. Jika tera ulang di lokasi, kami akan menjadwalkan tim ke lokasi dalam dua atau tiga hari setelah pengajuan," jelas Aslachudin.


Setelah selesai ditera ulang, alat ukur yang sudah akan langsung diberi segel dan sertifikat. Untuk tera ulang di lokasi SPBU atau perusahaan, pemohon diminta menyiagakan teknisi sehingga jika saat tera ulang didapati ketidaksesuaian, maka bisa langsung diperbaiki sampai alat ukur menjadi tepat.


Ia menegaskan, idealnya alat ukur ditera ulang minimal sekali setiap tahun. Biaya tera ulang tergantung jenisnya, mulai anak timbangan Rp500 per buah hingga jembatan timbang Rp1,5 juta. Disdagkop UKM Kabupaten Magelang terus berupaya meningkatkan kesadaran pemilik alat ukur untuk melakukan tera ulang.


"Urgensi tera ulang terkait bagaimana supaya pedagang atau pelaku usaha tidak rugi dan konsumen tidak dirugikan. Memperdaya ukuran menghilangkan kepercayaan. Jadi harapannya semua hal yang terkait dengan alat timbangan diterakan," katanya.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar