"Operasi Yustisi ini dalam penanganan Covid-19 kepada warga masyarakat, khususnya yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker di tempat umum, berkerumun dan sebagainya," ucap Kapolsek Salaman AKP Marsodik.
Marsodik menyampaikan, kegiatan tersebut menyasar ruang publik seperti pasar dan jalan raya, tempat yang berpotensi terjadi kerumunan.
Adapun lokasi operasi Yustisi tersebut, pertama di Pasar Kalangan Desa Sidomulyo Kecamatan Salaman dengan teguran lisan sembilan kali, sanksi sosial menghafalkan Pancasila satu kali, kemudian dilajutkan pembagian dua masker.
Lokasi kedua, Pasar Salaman Kecamatan Salaman dengan teguran lisan 16 kali, kerja sosial menyapu satu kali, menghafalkan Pancasila dua kali, dan pembagian tiga masker.
Lokasi ketiga di depan Mako Polsek Salaman Jl. Salaman - Purworejo Kecamatan Salaman, dengan teguran lisan 21 kali, menyanyikan lagu nasional dua kali, menghafalkan Pancasila tiga kali, serta pembagian enam masker.
"Dalam operasi Yustisi ini kami tidak hanya memberikan sanksi sosial tetapi juga membagikan masker kepada warga yang belum punya," terang AKP Marsodik.
Petugas yang dilibatkan meliputi personil dari Kecamatan Salaman, TNI dan POLRI.
@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar