OSS Permudah Izin Usaha Melalui Online

Dilihat 1479 kali

BERITAMAGELANG.ID - Sebagai salah satu upaya mempercepat dan mempermudah pelaku bisnis untuk mengurus perizinan usahanya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, yang diresmikan Presiden Joko Widodo melalui virtual meeting, Senin (9/8/2021).


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang, AS Widyantara mengatakan, sangat menyambut baik sistem OSS tersebut sehingga proses untuk mengurus perizinan usaha semakin cepat. 


"Konsekuensinya dengan sistem yang baru ini, otomatis dinas terkait harus lebih pro aktif juga, karena bagaimanapun akan terlibat secara langsung. Makanya disampaikan oleh Pak Presiden, terintegrasi itu ya ini bentuk realisasinya," Kata, AS Widyantara.


Sementara, untuk tata cara mengurus perizinan melalui sistem OSS bisa langsung mengakses pada laman OSS.GO.ID. Hal ini dilakukan agar usaha dapat terdaftar secara resmi dan bisa membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).


Presiden Joko Widodo menjelaskan, sistem OSS merupakan suatu reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Sistem ini menggunakan layanan berbasis online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko (yang nantinya jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya).


"Perizinan antara UMKM dan usaha besar tidak sama. Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar dan risiko rendah cukup pendaftaran berupa nomor induk usaha dari OSS," jelas, Jokowi.


Jokowi juga mengimbau agar para pengusaha, para investor dan pelaku UMKM bisa memanfaatkan OSS ini. Menurutnya, OSS merupakan layanan super cepat dan mudah.


"Melalui sistem ini agar meningkatkan volume investasi dan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya," pungkas Jokowi.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar