Panwascam Mertoyudan Tertibkan APK Melanggar

Dilihat 1722 kali
PENERTIBAN. Jajaran Panwascam Mertoyudan tertibkan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan pemasangan pada musim kampanye 2019 di wilayahnya.

BERITAMAGELANG.ID - Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Mertoyudan Kabupaten Magelang, sisir Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di wilayahnya, Kamis (22/11).

Penertiban APK dilaksanakan oleh jajaran Panwascam Mertoyudan didampingi Polsek, Koramil dan Trantib Kecamatan Mertoyudan. 

"Kami menyasar kepada alat peraga kampanye yang melekat di fasilitas umum seperti di tiang listrik, tiang telepon, pohon peneduh, rambu lalu-lintas, termasuk yang dipaku di pohon dan spanduk APK yang melintang di jalan umum. 

Dan APK juga tidak boleh terpasang di lingkungan tempat ibadah, sekolah dan kantor instansi pemerintah," ucap Ketua Panwascam Mertoyudan, Fathul Mujib. 

Penertiban dimulai dari taman segitiga Artos wilayah Desa Banyurojo Mertoyudan, dilanjutkan ke arah Tanjung wilayah Desa Banjarnegara, kemudian Desa Kalinegoro, Desa Donorojo dan Desa Danurejo. 

"Kemudian alat peraga kampanye yang melanggar kami amankan, agar bisa diambil oleh partai atau caleg yang bersangkutan di kantor sekretariat Panwascam Mertoyudan. Agar bisa dipasang kembali ditempat yang benar dan dengan cara yang benar pula, alias tidak di fasilitas umum," pungkasnya. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar