Pelaku Usaha Diberi Pendampingan Proses Perizinan

Dilihat 37 kali
Sambutan Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang dalam Bimtek/Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di PLUT KUMKM Center Kabupaten Magelang, Rabu (24/6/2026)

BERITAMAGELANG.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini menjadi upaya peningkatan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di PLUT KUMKM Center Kabupaten Magelang dan diikuti oleh pelaku usaha dari berbagai sektor usaha, khususnya bidang perdagangan besar. Agenda ini bertujuan memberikan pemahaman terkait perkembangan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko serta kewajiban pelaporan usaha melalui sistem digital yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, Budi Daryanto menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar semakin memahami aspek legalitas usaha dan mampu memenuhi kewajiban usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Perkembangan regulasi perizinan saat ini menuntut kita untuk terus beradaptasi. Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang diamanatkan oleh pemerintah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mempermudah dan mempercepat proses perizinan dengan mengukur tingkat risiko kegiatan usaha," ucapnya dalam sambutan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Edi Hastoro hadir sebagai narasumber dengan menyampaikan materi mengenai Pelayanan Prima. Dalam paparannya, ia menekankan nilai dasar pelayanan prima, yaitu ramah, cekatan, solutif, dan akuntabel.

"Sedangkan pilar utama pelayanan prima adalah sikap dan tindakan yang baik," ujarnya.

Narasumber dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Magelang, Tri Handayani, Analis Perdagangan Ahli Madya memberikan materi mengenai Tutorial Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Melalui Sistem INATRADE bagi pelaku usaha perdagangan besar. Materi tersebut menjelaskan tata cara pelaporan distribusi barang secara elektronik guna mendukung pengawasan dan ketersediaan data distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting secara akurat.

Selain itu, materi mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan penyesuaian terhadap ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 disampaikan oleh Reni Dwi Riyana, Penata Kelola Penanaman Modah Ahli Muda pada DPMPTSP Kabupaten Magelang.

"Pelaku usaha harus mempunyai NIB sebagai legalitas resmi, perizinan tunggal sebagai akses permodalan dan dapat menjalankan usaha tanpa khawatir teguran karena sudah terdaftar resmi di sistem pemerintah," paparnya.
Melalui sosialisasi ini, pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai klasifikasi tingkat risiko usaha, kewajiban perizinan, pemenuhan standar usaha, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Magelang berharap para pelaku usaha dapat semakin memahami pentingnya legalitas usaha, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mampu memanfaatkan layanan perizinan dan pelaporan berbasis digital secara optimal.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang “Loker susah dicari.” Mungkin kalimat itu sedikit terjawab hari ini. Ada 3.717 lowongan kerja yang dibuka dalam Job Fair Kabupaten Magelang, dengan 36 perusahaan yang ikut berpartisipasi. Dari fresh graduate sampai pencari kerja usia 50 tahun, semuanya datang dengan harapan yang sama: mendapatkan kesempatan. Karena kadang yang dibutuhkan bukan sekadar motivasi, tapi akses dan peluang yang nyata. Semoga ada kabar baik yang pulang bersama para pencari kerja hari ini. 🙏 #JobFair #LokerMagelang #CariKerja #magelang24jam #infoLoker ♬ original sound - kominfomagelang