BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Sistem Merit dan Manajemen Talenta ASN se-Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 yang dilaksanakan di Pendopo drh. Soepardi, Komplek Setda Kabupaten Magelang, Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini diikuti para kepala BKD/BKPSDM serta pejabat pengelola kepegawaian kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai upaya memperkuat implementasi sistem merit dan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN).
Dalam rakor tersebut, terdapat dua fokus utama yang menjadi perhatian bersama. Pertama, meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan, indikator, dan mekanisme penilaian sistem merit dengan model pengukuran terbaru agar tercipta kesamaan persepsi di seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah. Kedua, menyusun strategi percepatan implementasi sistem merit dan manajemen talenta sesuai karakteristik dan kesiapan masing-masing daerah.
Mewakili Bupati Magelang, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, David Rudiyanto menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Magelang sebagai tuan rumah penyelenggaraan rapat koordinasi tersebut.
Menurutnya, forum tersebut memiliki arti yang sangat strategis karena menjadi langkah nyata dalam mempercepat implementasi manajemen talenta ASN menuju birokrasi yang profesional, adaptif, dan berdampak bagi masyarakat.
"Tahun 2026 menjadi era baru dimana tata kelola birokrasi dituntut bergerak lebih cepat, akurat, dan berorientasi pada hasil. Implementasi manajemen talenta menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan ASN yang profesional dan mampu memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik," ujar David.
Ia menjelaskan, percepatan penerapan sistem merit dan manajemen talenta merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN Instansi Pemerintah. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya integrasi data, penerapan manajemen talenta, serta penggunaan sistem informasi layanan kepegawaian secara terpadu di seluruh instansi pemerintah.
David menambahkan, pengelolaan karier ASN harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta potensi yang dimiliki setiap pegawai.
"Melalui forum ini kita dapat saling berbagi praktik baik, memetakan berbagai tantangan, serta menyusun langkah-langkah percepatan agar seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah mampu memenuhi target implementasi sistem merit secara optimal," katanya.
David optimistis, sinergi antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan pemerintah kabupaten/kota akan mampu menjadikan Jawa Tengah sebagai salah satu daerah yang terdepan dalam penerapan manajemen talenta ASN yang unggul, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Plt. Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widhianto menegaskan, sistem merit merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola kepegawaian yang profesional. Menurutnya, kepala BKD maupun BKPSDM memiliki peran strategis dalam memastikan penerapan meritokrasi berjalan secara konsisten di setiap daerah.
Dhoni mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya mempelajari berbagai regulasi kepegawaian, tantangan terbesar dalam pengelolaan ASN berada pada proses mutasi dan promosi jabatan. Karena itu, seluruh keputusan harus benar-benar mengacu pada prinsip sistem merit yang didasarkan pada tiga aspek utama, yaitu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Ia menilai ketiga aspek tersebut perlu dilengkapi dengan kemampuan berpikir strategis serta keberanian dalam mengambil keputusan, terutama bagi ASN yang akan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Hal tersebut menjadi penting agar pejabat yang dipilih mampu mendukung pelaksanaan visi dan misi kepala daerah secara efektif.
"Kita ingin menghasilkan ASN yang profesional, berintegritas, memiliki kompetensi yang baik, sekaligus mampu berpikir strategis dan berani mengambil keputusan untuk mendukung keberhasilan pembangunan daerah," ungkapnya.
Dhoni berharap melalui rakor tersebut seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah memiliki pemahaman yang sama terhadap indikator dan mekanisme penilaian sistem merit, mempercepat implementasi manajemen talenta ASN, serta memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam menghadapi penilaian sistem merit tahun 2026.
Ia juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum tersebut sebagai sarana bertukar pengalaman dan praktik terbaik sehingga mampu menghasilkan tata kelola ASN yang semakin profesional, transparan, dan berintegritas demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar