Pemkab Magelang Dorong Diversifikasi Kemandirian Pangan

Dilihat 2019 kali
Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan di Pendopo Supardi Komplek Setda Kabupaten Magelang, Senin (9/12/2019).

BERITAMAGELANG. ID - Pemerintah Kabupaten Magelang terus berupaya melakukan diversifikasi pangan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap konsumsi beras yang masih tinggi. 


Tingginya konsumsi beras itu membuat ketahanan pangan masyarakat sensitif terhadap pergerakan harga beras. Ketahanan pangan, bukan hanya berbicara tentang soal ketersediaan, namun juga kualitas dan keterjangkauan terhadap seluruh kalangan masyarakat, karena berdasarkan penilaian Indeks Ketahanan Pangan Global Tahun 2018, Indonesia menempati posisi 58 untuk indikator ketersediaan, namun berada di posisi 63 untuk indikator keterjangkauan.


Hal tersebut disampaikan Bupati Magelang Zaenal Arifin dalam rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan di Pendopo Supardi Komplek Setda Kabupaten Magelang, Senin (9/12/2019).


Hal ini menandakan, kita masih memiliki PR untuk aspek keterjangkauan, karena berdasarkan data dari Buletin Konsumsi Pangan Kementerian Pertanian 2019, pengeluaran untuk bahan makanan terus meningkat sebesar 10 persen sejak 2016 hingga 2018. Hal ini dapat diartikan ke dua faktor, yaitu peningkatan konsumsi masyarakat dan peningkatan harga. Tingginya harga pangan di Indonesia bisa membuat masyarakat menghabiskan 50 hingga 70 persen dari pendapatannya hanya untuk membeli makanan. 


"Ini berarti besarnya proporsi pengeluaran untuk makanan membuat masyarakat sangat rentan terhadap lonjakan harga komoditas pangan sehingga mempengaruhi pola konsumsi," kata Zaenal melalui Plt Kepala Dinas dan Pangan Kabupaten Magelang Tri Agung Sucahyono.


Ditegaskan jika tugas dan tanggung jawab seluruh anggota DKP Kabupaten Magelang, diantaranya merumuskan kebijakan dan program untuk mewujudkan ketahanan pangan, mendorong keikutsertaan swasta dan masyarakat dalam penyelenggaraan pangan, serta melaksanakan evaluasi dan pengendalian program pangan di tingkat kabupaten. 


Menurutnya Kabupaten Magelang memiliki komoditas yang surplus seperti padi, jagung, kacang tanah, ubi kayu, ubi jalar, daging, ikan, dan cabai, serta memiliki ketersediaan energi sebesar 2.847 kkal/kap/hari dan protein sebesar 75,04 gram/kap/hari. Angka ini telah melampaui standar kecukupan energi tingkat ketersediaan yang ditetapkan pada Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) X Tahun 2012 yaitu energi 2.400 kkal/kap/hari dan protein 63 gram/kap/hari. 


"Namun kita masih mengalami kekurangan komoditas seperti kedelai, kacang hijau, gula, susu, dan bawang merah," ungkapnya.


Oleh karena itu, untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan yang berkelanjutan sekaligus menjamin ketersediaan, kualitas dan keterjangkauan pangan di Kabupaten Magelang, dibutuhkan komitmen, tanggung jawab, kerja sama dan sinergitas seluruh pihak. Peran Anggota Dewan Ketahanan Pangan dan para pihak terkait dalam merumuskan dan  mendukung program peningkatan ketahanan pangan,  sesuai dengan kewenangan, tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing masing; peningkatan peran desa dalam mewujudkan kemandirian pangan sehingga dapat mendukung ketahanan pangan, yang selanjutnya dapat menghasilkan multiplier effect pada peningkatan pendapatan masyarakat.


"Peningkatan taraf hidup dan pengurangan angka kemiskinan, peningkatan peran sumber daya manusia pertanian menuju kemandirian pangan, serta pemantapan ketersediaan komoditas pangan itu untuk meningkatkan Kualitas Konsumsi Pangan," jelas Zaenal.


Senada dengan itu, Kepala Balai peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Jawa Tengah, Suranto mencontohkan produksi beras analog atau beras rekayasa dari ketela dan jagung di Kabupaten Wonogiri dan Sragen. Olahan itu memiliki kandungan gula lebih rendah dan disukai konsumen. Kedaulatan pangan dan kemandirian pangan merupakan ruh untuk menuju ketahanan pangan. Daerah bisa menyesuaikan dengan potensi lokal yang dimiliki. 


"Sektor pertanian di Kabupaten Magelang memiliki semua aspek. Hanya membutuhkan proses dari sinergitas lintas sektor. Seperti mengolah ketela pisang menjadi makanan inovatif yang disukai komsumen," katanya.


Sebagai regulasi dasar hukum untuk ketahanan pangan yaitu konsep ketahanan pangan secara nasional kita masih mengacu kepada UU Pangan No 18 Tahun 2012. Dalam Undang Undang itu ketahanan pangan harus terwujud bagi daerah hingga rumah tangga yang cukup dalam jumlah mutu dan keamanan merata dan terjangkau yang tidak bertentangan dengan keyakinan dan agama. Setiap daerah harus mampu menyediakan pangannya sendiri mulai dari memproduksi, menyiapkan memenuhan tanpa intervensi dari pihak lain.


Progress analisis apa yang dikomsumsi bahan pangan di Kabupaten  Magelang banyak dari luar kota. Guna mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Magelang itu dibutuhkan kemandirian pangan dari sinergi lintas sektor.


"Kaitan dengan itu harapannya masyarakat ke depan akan hidup sehat dan mandiri berkelanjutan," tandasnya.


Indonesia tidak kekurangan bahan pangan, karena di mana pun ada tanaman lokal yang tumbuh subur. Hanya saja upaya diverifikasi beras ke jenis lain masih lamban. Penyokong pangan terbesar berada di negara Amerika, Belanda, Brazil, Indonesia posisi 13. Produktivitas regenerasi petani juga dibutuhkan dalam mengikuti perkembangan teknologi pertanian.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar