Pemkab Magelang Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Dilihat 1017 kali

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang telah memberlakukan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sejak 21 Juni 2021. 


Terbitnya Perda ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara legislatif, eksekutif dan masyarakat terutama kelompok yang tergabung dalam komunitas Penyandang Disabilitas seperti Pertuni, ITMI, Gerkatin, Warsamundung, PKDAC, maupun paguyuban-paguyuban lainnya. 


"Dengan adanya keterlibatan dari Saudara-Saudara kita yang penyandang disabilitas diharapkan Perda ini akan betul-betul sesuai dengan apa yang menjadi harapan dari Penyandang Disabilitas," ujar Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Budi Supriyanto saat menjadi narasumber sosialisasi Perda tersebut di Ruang Command Center, Selasa (5/10).


Kurang lebih 250 orang dari berbagai OPD, kecamatan, dan pemerintah desa mengikuti sosialisasi tersebut secara virtual.


Pada kesempatan itu Budi juga menyebutkan pada beberapa tempat seperti di sekitar Borobudur sudah membuat fasilitas trotoar yang ramah untuk penyandang disabilitas, khususnya tuna netra berupa guilding block.


"Mohon kiranya trotoar tersebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha," pesannya.


Pembangunan guilding block tersebut merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk memenuhi hak aksesibilitas penyandang disabilitas.


"Akan tetapi kalau digunakan untuk jualan, atau untuk parkir atau untuk kegiatan lainnya maka hak penyandang disabilitas tersebut jadinya tidak dapat terpenuhi," tandasnya.


Plt. Kepala Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang Bela Pinarsi mengungkapkan terbitnya Perda ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Daerah terhadap penyandang disabilitas agar mendapatkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-haknya secara optimal sehingga dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat manusia.


"Perda ini terdiri dari 12 Bab dan 137 Pasal, yang diantaranya mengatur tentang hak-hak penyandang disabilitas, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, pelindungan sosial, dan sebagainya," sebutnya.


Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat diunduh selengkapnya di sini.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar