BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai regulasi, prinsip, dan etika pengadaan yang baik melalui kegiatan Pengamanan Pembangungan Strategis (PPS). Demikian disampaikan Bupati Magelang Grengseng Pamuji pada acara Rapat Entry Meeting Pengadaan Barang dan Jasa Strategis Kabupaten Magelang Tahun 2025 di Ruang Cemerlang Setda Kabupaten Magelang, Rabu (28/5/2025).
Dalam arahannya Grengseng menekankan pentingnya adaptasi terhadap perubahan aturan terbaru. Adanya perubahan regulasi dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kami mengimbau kepada para pelaku pengadaan untuk mencermati dan mempedomani perubahan tersebut," kata Grengseng.
Bupati menambahkan, perubahan regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian signifikan dalam tata cara pengadaan barang dan jasa. Hal ini termasuk penguatan aspek transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan dalam proses pengadaan.
Bupati turut menyampaikan, dengan adanya kebijakan efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, daftar paket strategis yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/360/KEP/01.06/2024 tentang Paket Strategis Kabupaten Magelang Tahun 2025 telah ditinjau kembali dan diubah dengan Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/149/KEP/01.06/2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Strategis Kabupaten Magelang Tahun 2025.
Adapun daftar paket pekerjaan sebagai berikut:
1. Renovasi Gedung RSUD Muntilan
2. Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor RSUD Bukit Menoreh
3. Pembangunan Gedung Pelayanan Lantai 2 RSUD Candi Umbul
4. Pembangunan Gedung Rawat Inap Standar KRIS RSUD Candi Umbul
5. Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga Sarana dan Prasarana Olahraga
6. Perluasan dan Rehab Gedung Kantor Bappeda dan Litbangda
7. Jembatan Sabrang Ruas Jalan Giritengah - Giripurno
8. Rehabilitasi Jembatan Mranggensari Ruas Jalan Mranggen - Polengan
9. Rambu Bersuar - Tiang LPJU
10. Rambu Bersuar - Lampu LED LPJU
"Kepala perangkat daerah pengampu paket strategis selaku Pejabat Pembuat Komitmen saya minta untuk melakukan upaya percepatan penyusunan dokumen perencanaan pengadaan segera melimpahkan paket tender ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa agar proses pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan tidak terlambat," tegas Bupati.
Bupati juga mengingatkan tentang pentingnya proses review yang cermat untuk paket strategis. Ia menjelaskan bahwa hal ini merupakan salah satu indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025, yang merupakan instrumen strategis bagi pemerintah daerah untuk mengukur efektivitas rencana aksi pencegahan korupsi.
Lebih lanjut, Grengseng menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan.
"Monitoring secara berkala terhadap progres pelaksanaan paket pengadaan barang dan jasa juga sangat penting untuk dilakukan," lanjutnya.
Setiap perangkat daerah pengampu kegiatan wajib melaporkan progres pelaksanaan pengadaan, termasuk kendala yang dihadapi, untuk segera dapat dicarikan solusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran mengungkapkan tujuan diselenggarakan acara entry meeting ini adalah sosialisasi untuk mekanisme dan bentuk kegiatan PPS, lalu penyampaian rencana penggalangan yang akan dilakukan dalam pelaksanaan PPS, serta penandatanganan pakta integritas.
"Hal ini dilakukan untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas," terangnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang pada PPS tidak menangani dalam pelaksanaan teknis, namun pada ancaman, gangguan,hambatan dan tantangan (AGHT). Ia menegaskan bahwa PPS dapat dicabut apabila pemohon tidak kooperatif dalam memberikan data dan informasi guna pelaksanaan, tindakan lain dari pemohon atau pemilik kerja yang mengakibatkan tidak memungkinkan PPS dilaksanakan, pemohon mencabut permohonan PPS, adanya ancaman gangguan, hambatan, tantangan telah diatasi, dan terakhir pelaksanaan terindikasi adanya tindakan pidana.
"Bagaimana kita, bisa melaksanakan PPS ini, tentunya kita harus ada kerja sama solid, kompak komunikasi dan koordinasi," ajaknya.
Diharapkan, kolaborasi yang terjalin tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Ia mengajak kolaborasi ini menjadi ruang yang transparan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi sebuah forum penting yang dihadiri oleh seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan unit kerja terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
0 Komentar