Ditunda, Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Magelang

Dilihat 1652 kali
Wakil Bupati Magelang Edi Cahyana menyampaikan sambutan, dalam Penundaan Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang 2019

BERITAMAGELANG.ID - Mewakili Bupati Magelang, Wakil Bupati Magelang Edi Cahyana, menyampaikan selamat kepada para pemenang Pemilu Legislatif Kabupaten Magelang. Dalam Pileg 2019, di Kabupaten Magelang tidak ada pengajuan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.


Meski tidak ada gugatan, KPU Kabupaten Magelang masih menunggu arahan KPU RI, yang belum mendapat Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.


Buku tersebut berisi ada atau tidaknya gugatan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) terhadap hasil pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.


"Bapak-bapak dan Ibu-ibu yang telah terpilih jangan khawatir karena jumlah perolehan suara tidak akan berubah. Meskipun saat ini ada penundaan penetapan, karena masih menunggu BRPK dari MK kepada KPU Pusat," ucap Wakil Bupati Magelang Edi Cahyana, dalam pidato sambutan acara Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang 2019 di Atria Hotel, Rabu (3/7).


Dengan penundaan tersebut, KPU Kabupaten Magelang belum bisa menyebutkan jadwal penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu tahun 2019. 


Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffudin menjelaskan, Rapat Pleno Terbuka Penetapan  Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Magelang Hasil Pemilu Tahun 2019 tetap akan digelar sesuai arahan KPU RI .

 

“KPU Kabupaten Magelang sesuai arahan KPU RI tetap harus menunggu Mahkamah Konstitusi mencantumkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang berisi ada atau tidaknya gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) terhadap hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota," terang Afiffuddin. 


Hal ini sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan keempat Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. 


Sesuai Tahapan, pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/kota bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil Pemilu dilakukan paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencantumkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstiusi (BRPK).


Hal tersebut juga telah ditegaskan KPU RI kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui  Surat Nomor 867/PL.01.8-SD/06/KPU/2019, Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Perselisihan Pemilu. 


Dikatakan Afiffuddin lebih lanjut, ada kemungkinan MK baru akan mengeluarkan BRPK setelah sidang pendahuluan perkara PHPU Pemilu Anggota DPR, dan DPD pada 9 Juli 2019.


Dalam Ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, disebutkan bahwa  pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK  dalam perkara PHPU Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan pada 1 Juli 2019.


"Selanjutnya, setelah tanggal tersebut, MK akan menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada KPU mengenai daftar daerah yang terdapat gugatan PHPU," jelas Afiffudin.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar