Data Pemilu Boleh Diakses Masyarakat

Dilihat 1570 kali
KPU Kabupaten Magelang gelar Rapat Kerja Analisis Pengelolaan Dokumen Hasil Pemilu Serentak 2019.

BERITAMAGELANG.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Afiffudin, mengatakan, masyarakat bisa meminta data hasil pemilu 2019 kepada KPU, dengan prosedur tertentu.


"Untuk refrensi akademis, untuk penelitian, atau dipublikasikan kembali, bisa meminta di Kantor KPU Kabupaten Magelang, melalui prosedur yang ada. Artinya kami tahu data tersebut akan dipergunakan dengan semestinya," ucap Afiffudin, dalam Rapat Kerja Analisis Pengelolaan Dokumen Hasil Pemilu Serentak 2019, di Atria Hotel, Selasa (19/11).


Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan mantan PPK, PPS jajaran KPU 2019, untuk saling memberikan masukan dan usulan terkait dengan pengelolaan dokumen hasil pemilu.


Pengelolaan terkait dengan dokumen maka identitas peminta data wajib jelas dan dicatat oleh KPU. Sehingga KPU mengetahui siapa saja yang telah mengakses dokumennya.


"KPU mempunyai produk hasil Pilkada dan Pemilu kemudian kita olah menjadi informasi publik. Bagaimana bisa kita kelola dengan baik supaya bisa diakses masyarakat yang membutuhkan," papar Afiffudin.


Dalam kesempatan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Habib Soleh, menyambut baik Rapat Kerja Analisis Pengelolaan Dokumen Hasil Pemilu Serentak 2019, yang akan berguna untuk pemilu selanjutnya.


Artinya setelah pemilu selesai, tidak berhenti begitu saja, akan tetapi dokumen akan dapat bermanfaat untuk pesta demokrasi selanjutnya.


“Dengan demikian akan ada proses edukasi kepada masyarakat. Pengalaman selama pemilu dapat disampaikan ke publik sebagai ruang belajar," papar Habib.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar