Polres Magelang Musnahkan Ribuan Liter Minuman Keras

Dilihat 1278 kali
Pemusnahan miras dan obat G oleh Polres dan jajaran Forkopimda Kabupaten Magelang Kamis (19/12/2019).

BERITAMAGELANG.ID - Ribuan liter minuman keras (miras) berbagai merek, miras oplosan, serta belasan ribu obat terlarang daftar G dimusnahkan jajaran Polres Magelang, Kamis (19/12/2019). Miras dan obat terlarang tersebut merupakan hasil operasi rutin yang digelar oleh Polres Magelang dalam dua bulan terakhir.


Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah miras sebanyak 4.027 botol, 107 liter tuak, dan 11.361 butir pil daftar G. Barang bukti ini adalah hasil operasi rutin yang ditingkatkan selama dua bulan tahun 2019 dengan sasaran miras, senjata api, senjata tajam, dan narkoba.


"Barang bukti ini adalah hasil kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan dalam rangka ops lilin candi tahun 2019, untuk cipta kondisi jelang natal tahun 2019 dan tahun baru 2020," kata Eko, usai giat pemusnahan di halaman belakang Mapolres Magelang.


Eko mengatakan, sumber permasalahan penyakit masyarakat dan gangguan kamtibmas kerap berasal dari pengaruh miras dan obat-obatan terlarang. Dia pun berharap dengan operasi secara rutin dan pemusnahan ini, penyalahgunaan dan peredaran miras semakin tipis.


"Harapan semakin tipis penyalahgunaan dan peredaran miras. Tentunya, tak lepas dari tokoh agama, tokoh pemuda mengajak masyarakat menghindari penggunaan miras apapun jenisnya," jelasnya.


Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Magelang, Iptu Abdul Muthohir mengatakan pemusnahan miras dan obat daftar G tediri dari miras anggur merah sebanyak 1.756 botol, oplosan ciu 706 botol, oplosan 591 botol, vodka 249 botol, tuak 209 botol, mansion house 127 botol.


Kemudian, Iceland 53 botol, Congyang 25 botol, Bir bintang 39 botol, Bir hitam 32 botol, javana 71 botol, sari vodka 36 botol, sari buah 35 botol, Lapen 37 botol, Kolesom 7 botol, Rosebeer 9 botol, Rose Spezy 7 botol, Drunk wisky 8 botol, Wisky 4 botol, anggura putih 3 botol, Topi Miring 1 botol dan tuak 107 liter.


Obat pil daftar G dengan kode Y atau yarindu sebanyak 11.361 butir juga turut dimusnahakan dalam giat tersebut. Sementara, salah satu tersangka juga dihadirkan dalam pemusnahan.


"Obat-obatan terlarang pil Yarindu, para pelaku sudah diproses sampai tahap kedua, dilimpahkan dan mendapatkan vonis pelanggaran UU Kesehatan," pungkasnya.


Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh anggota kepolisian, TNI, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Magelang.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar