Polsek Muntilan Buka Layanan Aduan Masyarakat Via Whatsapp

Dilihat 3131 kali

BERITAMAGELANG.ID - Talkshow Jamus Gemilang (Jagongan lan Musyawaroh) yang disiarkan di LPPL Radio Gemilang FM menghadirkan Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir sebagai narasumber, Selasa (14/2).


Talkshow episode ini berjudul  "Maksimalkan Pelayanan dengan Call Center Polsek Muntilan". Perbincangan yang disajikan kali ini membahas mengenai cara memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat oleh pihak kepolisian, khususnya di Kecamatan Muntilan.


Polsek Muntilan saat ini telah memberikan fitur baru untuk menambah pelayanan kepada masyarakat, yaitu layanan Call Center.


Program ini bermaksud untuk menambah kecepatan respon pihak kepolisian terhadap masalah yang dialami oleh masyarakat. Baik itu kejahatan, kekerasan, kecelakaan dan juga kejadian-kejadian lain yang membutuhkan kehadiran polisi.


"Pada hari Jumat yang lalu kita sudah mengoperasionalkan layanan komunikasi publik dua arah Call Center Polsek Muntilan dengan nomor HP atau Whatsapp 08152000110," ujar AKP Abdul Muthohir. 


Kapolsek Muntilan menambahkan, layanan Call Center ini dibuat agar masyarakat tidak harus langsung datang ke Polsek untuk menyampaikan aduan. 


"Nomor yang dipilih ini dianggap mudah diingat oleh masyarakat," imbuhnya.


Layanan 24 jam ini juga bekerja sama dengan pihak lainya seperti pemadam kebakaran, PMI, Rumah Sakit, dan Puskesmas untuk menyesuaikan dengan aduan yang disampaikan oleh masyarakat dan bisa sesuai akan penanganannya. 


Menutup Jamus episode kali ini, AKP Abdul Muthohir juga menyampaikan harapan melalui layanan Call Center Polsek Muntilan ini dapat menciptakan Muntilan yang aman, kondusif, dan tenteram.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar