Puluhan Karyawan Padamkan Kebakaran di Kompleks Setda Kabupaten Magelang

Dilihat 2384 kali
Puluhan karyawan mempraktekan pemadaman api di Kompleks Setda Magelang, Kamis (22/02)

BERITAMAGELANG.ID - Pemadam Kebakaran Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi norma, standar, prosedur dan manual pencegahan bahaya kebakaran bagi puluhan staf Pemda Kabupaten Magelang, di ruang Cemerlang, kompleks Setda Kabupaten Magelang Jawa Tengah, Kamis (22/02) siang.


Pelatihan ini digelar dalam rangka memberdayakan karyawan dan karyawati Pemda Kabupaten Magelang. Sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja, yakni gedung - gedung yang dikelola dan melayani masyarakat, harus terampil dalam pencegahan maupun penanggulangan kebakaran.


"Tujuannya kita berikan pelatihan dan tata caranya untuk menyusun suatu program atau Rencana Tindak Darurat Kebakaran (RTDK)," terang Kepala Pelaksana Pemadam Kebakaran Kabupaten Magelang, Heri Prawoto.


Di samping itu, lanjut Heri, peserta juga dibekali dengan teknik - teknik pemadaman kebakaran sesuai standar.


"Yang pertama kita berikan teknik pencegahan kebakaran, lalu bagaimana tata cara menyusun RTDK, kemudian teknik penanggulangan terjadinya kebakaran," terangnya.


Heri juga menyebutkan, sosialisasi ini tidak hanya diberikan kepada karyawan di lingkungan Pemda. Ia mengaku pihaknya juga telah melakukan sosialisasi di berbagai desa yang ada di wilayah Kabupaten Magelang.


"Dari tahun 2015, 372 desa yang ada di Kabupaten Magelang, 40 persennya sudah kita lakukan sosialisasi, terutama pada desa - desa yang rawan kebakaran," ujarnya.


Adapun teknik penanggulangan kebakaran yang dipraktekkan oleh pihak Damkar Kabupaten Magelang kali ini diantaranya cara pemadaman kompor, cara pemadaman saat terjadi korsleting, cara penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), serta teknik menyelamatkan diri dari atap gedung dengan tali.


"Saya menghimbau agar setiap gedung perkantoran hendaknya harus memiliki APAR. Menjadi syarat utama bahwa (tiap) 120 meter persegi itu harus tersedia satu APAR," tandas Heri.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang