Bupati Magelang Tekankan Pentingnya Data Sebagai Dasar Pembangunan Desa

Dilihat 690 kali

BERITAMAGELANG.ID – Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, menegaskan pentingnya penggunaan data sebagai dasar penganggaran dalam pembangunan desa. Hal ini ia sampaikan dalam Sarasehan Pembangunan Desa Berbasis Data oleh Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Magelang yang digelar di Pendopo Merapi, Rumah Dinas Bupati Magelang, Selasa (22/4/2025).


Dalam arahannya, Grengseng menyampaikan bahwa pembangunan yang berbasis pada data akan mampu menciptakan program-program prioritas yang tepat sasaran dan terukur, baik untuk jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.


"Melalui data, kita bisa menentukan program prioritas dan target yang jelas dalam pembangunan Kabupaten Magelang," tegas Grengseng.


Ia mencontohkan permasalahan klasik yang hingga kini belum terselesaikan karena kurangnya data, salah satunya terkait dengan pengadaan traktor untuk pertanian. 


"Berapa jumlah traktor yang ada? Berapa luasan sawah dan target produksinya? Ini belum ada data akurat yang bisa kita sajikan," ujarnya.


Dengan kondisi tersebut, ia meragukan efektivitas dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional apabila tidak ditopang oleh data yang valid.


Grengseng juga menyoroti kecenderungan desa yang masih sering mengikuti tren dari desa lain tanpa melihat potensi asli wilayahnya.


"Kalau ada satu desa berbasis UMKM, desa lainnya ikut-ikutan UMKM. Ini kondisi objektif masyarakat kita hari ini," katanya.


Sebagai respons terhadap situasi ini, Pemkab Magelang bersama DPRD berkomitmen untuk lebih intensif mengelola data dalam lima tahun ke depan.


"Saya ingin data yang akurat dan objektif sebagai basis anggaran. Titik!" tandas Grengseng.


Ia juga menekankan bahwa desa merupakan basis utama kebijakan pemerintahannya saat ini.


"Saya akan seratus persen percaya dengan desa. Saya ingin teman-teman di desa mulai berpikir kritis, dari yang tidak paham menjadi paham," tambahnya.


Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pengelolaan dana desa saat ini mengacu pada Undang-Undang Desa yang baru. Dana desa kini langsung ditransfer ke pemerintah desa, tidak lagi melalui pemerintah daerah.


"Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) akan dibahas bersama DPRD melalui Perda APBD," jelas Sakir.


DPRD, lanjutnya, juga telah menyusun berbagai Perda yang mendukung pembangunan desa, mulai dari Perda tata ruang kawasan pedesaan hingga pemberdayaan petani dan UMKM.


Sakir menegaskan pentingnya penggunaan dana desa untuk kepentingan masyarakat dan menekankan fungsi pengawasan DPRD terhadap pemanfaatan dana tersebut.


"DPRD akan mengawasi penggunaan dana desa agar tepat guna dan tepat sasaran," pungkasnya.


Terkait perkembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Pemkab Magelang masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. DPRD sendiri siap mendukung setiap program yang ditetapkan melalui Perda.



Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar