Nomor Induk Berusaha, Ibarat SIM Bagi Pelaku Usaha

Dilihat 1056 kali
Sambutan Kepala Desa Gulon pad Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Kemudahan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Jumat (8/12/23)

BERITAMAGELANG.ID-Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kemudahan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Usaha Mikro dan Kecil kembali dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Desa Gulon Kecamatan Salam, Jumat (8/12/23).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka satu perangkat desa atau desa dampingan. Dalam hal ini desa binaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang adalah Desa Gulon Kecamatan Salam.

Salah satu kegiatan untuk mendampingi Desa Gulon adalah dengan dilaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko. Sebagian besar masyarakat Desa Gulon adalah pelaku usaha dengan berbagai macam kegiatan usaha, diantaranya pengolahan jenang krasikan, warung makan dan lain sebagainya.

"Kami ucapkan terima kasih kepada beliau dari Kabupaten Magelang yang sudah menyelenggarakan program ini dan juga terima kasih kepada peserta yang telah hadir pada siang ini. Semoga kegiatan ini membawa banyak manfaat kepada kita semua dan pertemuan siang ini berjalan lanca," ucap Kepala Desa Gulon Nanang Bintartana.

Sementara itu, Agustinus Hery Purwanto, Kepala Bidang UMKM Dinas Perdagangan Koperasi & UKM Kabupaten Magelang mengingatkan tentang perlunya perizinan usaha bagi UMKM yang diibaratkan perlunya SIM dan STNK untuk kendaraan bermotor. Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pasal 37 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha. 

"Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dalam bentuk nomor induk berusaha (NIB) untuk kegiatan usaha risiko rendah; nomor induk berusaha dan sertifikat standar untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi; dan nomor induk berusaha dan izin, untuk kegiatanusaha risiko tinggi," terang Hery dalam paparannya.

Lebih lanjut, Hery memaparkan bahwa Koperasi sebagai penguatan kelembagaan UMKM sebagaimana Bumdes merupakan himpunan orang-orang yang bersatu secara sukarela dan otonom dalam rangka mencukupi kebutuhan dan aspirasi sosial, ekonomi dan budaya secara bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikelola secara demokratis. Kelembagaan harus  kuat dari sisi legalitas yaitu mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Seperti halnya koperasi, perusda juga harus memiliki NIB.

"Bumdes yang ada di desa-desa di Kabupaten Magelang saat ini sudah berkembang semakin berkembang. Harapannya bumdes dan koperasi yang ada di Kabupaten Magelang ini akan memberdayakan Masyarakat UMKM-UMKM sekitar agar lebih berkembang," tambah Hery.

Selain kelembagaan yang dijelaskan oleh Dinas Perdagangan Koperasi & UKM Kabupaten Magelang, pemaparan mengenai profil DPMPTSP dan MPP Kabupaten Magelang serta arah kebijakan penanaman modal Kabupaten Magelang juga dijelaskan oleh Umi Haniyati Chauliyanah, SE selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang.

"DPMPTSP dan MPP Kabupaten Magelang sekarang memberikan berbagai kemudahan untuk masyarakat dalam hal pengurusan perijinan usaha bahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha dimanapun dan kapanpun karena diakses online melalui oss.go.id.," terang Umi.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar