Simak! Ini Revisi Persyaratan CPNS Kabupaten Magelang

Dilihat 2545 kali
Ilustrasi PNS Pemkab Magelang - Foto : BKPPD

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang menerbitkan Pengumuman terkait revisi sejumlah persyaratan mendaftar CPNS di Kabupaten Magelang.

Dalam Pengumuman Nomor 810 / 2089 / 22 / 2018 Tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor 810/1843/22/2018 Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2018, itu tercantum salah satu syarat scan swafoto dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun. Setelah direvisi, jika terkendala E-KTP, pelamar cukup mengirimkan scan swafoto dengan Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Scan asli KTP pun dapat digantikan dengan Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Sementara scan Akreditasi Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) sesuai dengan tahun kelulusan; dapat dicukupi dengan scan Akreditasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM- PTKes.

Khusus bagi pelamar jabatan Tenaga Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian yang membidangi wajib dilampirkan; direvisi dengan Pendaftar formasi umum jabatan guru yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan wajib dilampirkan.

Sebelumnya, pelamar diwajibkan membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi CPNS; kini, dalam aturan tersebut pelamar diharuskan membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS.

Sedangkan bagi Penyandang Disabilitas yang akan melamar Formasi Tenaga Guru sebelumnya disyaratkan dari jenjang Pendidikan S1 semua jurusan, kini diwajibkan dari S1 PGSD.

Pengumuman tersebut ditandatangani Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Drs. Endra Endah Wacana pada 1 Oktober 2018.

Para calon pelamar diimbau meneliti kembali Persyaratan Umum, Khusus, Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran sebelum diunggah ke situs https://sscn.bkn.go.id/ karena jika ada kesalahan pengiriman, tidak ada fitur untuk memperbaiki dokumen.

Pendaftaran CPNS Kabupaten Magelang masih akan dibuka sampai 10 Oktober 2018. Keterangan lengkap seputar pendaftaran CPNS Kabupaten Magelang dapat diakses di website https://sscn.bkn.go.id dan https://bkppd.magelangkab.go.id, atau bisa datang langsung di Sekretariat Penerimaan Seleksi CPNS di Ruang Bina Karya Setda Kabupaten Magelang, Jl. Soekarno Hatta, Kota Mungkid selama proses rekrutmen berlangsung.


Info lengkap dan persyaratan CPNS Kabupaten Magelang klik di sini


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar