Sinergi Stakeholder Dibutuhkan untuk Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan

Dilihat 691 kali

BERITAMAGELANG.ID - Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Ristek menggelar diskusi pelaksanaan objek pemajuan kebudayaan (OPK) pada kawasan cagar budaya nasional Borobudur dalam rangka kegiatan pemeliharaan objek pemajuan kebudayaan. Diskusi digelar di Atria Hotel Magelang, Selasa (31/10/2023).


Ketua Tim Kerja Warisan Budaya Dilindungi, Direktorat Pelindungan pada Kemendikbud Ristek, Sri Patmiarsi mengungkapkan kegiatan ini digelar di kawasan Borobudur karena cagar budaya Borobudur merupakan warisan dunia, masyarakat dunia semua mengenal Borobudur.


"Sehingga kami ingin mengangkat objek pemajuan budaya yang ada di kawasan borobudur, ini juga harus diangkat dan dilestarikan bersama-sama," ujar Sri Patmiarsi.


Dalam kesempatan ini, pihaknya ingin mendiskusikan sinkronisaasi pelaksanaan OPK dan Pemkab Magelang diminta memilih satu dari 10 OPK untuk menjadi warisan budaya tak benda.


Ia menyebutkan, Objek Pemajuan Kebudayaan yang termasuk ke dalam Aksi Pelindungan OPK 2023 yaitu:


  1. Gula Jawa, Desa Borobudur
  2. Gerabah, Desa Karanganyar
  3. Ande-Ande Lumut, Desa Giripurno
  4. Gatoloco, Desa Candirejo
  5. Batik Dewi Wanoh, Desa Wanurejo
  6. Sapu Rayung, Desa Bojong
  7. Kubro Siswo, Kelurahan Mendut
  8. Wiwitan, Desa Ngrajek
  9. Peyek Petho, Desa Paremono
  10. Gasing Bambu, Desa Pabelan


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Slamet Ahmad Husein merespon permasalahan tersebut. Menurutnya, dibutuhkan kebijakan makro kebudayaan dalam rangka proses pembudayaan manusia. Sejauh ini ia mengungkapkan telah dilaksanakan kegiatan nosialisasi don edukasi terkait Cagar Budaya. Kegiatan tersebut berupa pengenalan Cagar Budaya terhadap masyarakat dan pelajar SMA/SMK/SMP.


"Selain itu kami ada kegiatan Penulisan Karya Tulis Imiah, Kemah Budaya, Workshop Wayang, Wayang Masuk Sekolah, Museum Masuk Sekolah, Belajar di Museum, Melukis di Museum, dan Lawatan Sejarah," jelas Husein.


Husein melanjutkan, untuk OPK kategori seni, diantaranya kobro siswo, ande ande lumut, gatholoco, dan jathilan pernah difasilitasi pertunjukan dari Disdikbud Kabupaten Magelang, serta diupayakan pelindungan dalam bentuk WBTB (warisan budaya tak benda) dan EBT (ekspresi budaya tradisional).


"Untuk gamelan musik liturgi dan wayang kertas sementara belum dapat terfasilitasi, namun direncakanan untuk difasilitasi," imbuhnya.


Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang, Mulyanto mendukung upaya tersebut dengan konsep pariwisata budaya (cultural tourism). Menurutnya, pariwisata yang memanfaatkan kebudayaan sebagai objek wisata yang dikunjungi oleh wisatawan. Di destinasi wisata tersebut, wisatawan akan merasakan dan mempelajari berbagai kebudayaan tertentu.


"Wisatawan dapat belajar tentang sejarah, kebudayaan bahkan kesenian lokal. Dari sanalah mereka dapat memeahami dan mendalami dinamika perkembangan budaya, kearifan lokal, dan hasil cipta, karya, dan karsa dari suatu masyarakat," terang Mulyanto.


Narasumber dari Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Basuki Teguh Yuwono memaparkan tentang sinkronisasi peran stakeholder untuk pelindungan OPK berdasarkan kajian. Permasalahan yang dihadapi OPK Borobudur yaitu tata kelola OPK, ekosistem OPK, pewarisan OPK (minat generasi muda karena minimnya informasi), dan menanamkan koridor makna nilai.


"Keberlangsungan OPK Borobudur melibatkan semua pihak dan pemangku kepentingan secara proporsional," ujar Basuki.


Peran stakeholder yang dibutuhkan yaitu dari OPD terkait, komunitas dan masyarakat, pemerintah desa, balai pelestarian kebudayaan wilayah X, universitas di Magelang, DPRD Kab. Magelang, Museum dan Cagar Budaya sub koordinator Borobudur, PT TWCB Prambanan dan Ratu Boko, dan Badan Otorita Borobudur, Bappeda Litbangda Kab. Magelang, Dinas Kebudayaan Prov. DIV, ISI Solo, ISI Yogyakata, dan STP Sahid Solo.




Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar