BERITAMAGELANG.ID - Dalam penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilaksanakan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, khususnya yang dilaksanakan di Gudang logistik Pemilu GOR Gemilang dan Balai Desa Deyangan Mertoyudan, ditemukan surat suara tidak memenuhi syarat.
Yaitu DPRD Dapil 1 jumlah surat suara tidak layak 3.543 lembar, dan surat suara DPD 6.024 lembar. Sedangkan untuk surat suara rusak DPR RI masih dalam perekapan.
Adapun jumlah surat suara yang dilipat di Gudang Balai Desa Deyangan sebanyak 1.008.657 surat suara DPR RI dengan tenaga 165 pelipat yang merupakan masyarakat sekitar. Sedangkan untuk Gudang penyimpanan GOR Gemilang dengan 150 tenaga pelipat, melipat 1.008.657 surat suara DPD dan DPRD Kabupaten Dapil 1, sejumlah 190.498, plus cadangan 2%.
"Mayoritas surat suara yang rusak karena noda bercak tinta, kusut, robek, cetakan tidak jelas atau berubah warna.
Setelah disortir surat suara yang rusak akan dimusnahkan sehari sebelum hari H pemungutan suara," ucap Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffuddin, Sabtu (02/03).
Afiffuddin mengatakan, saat ini yang baru melakukan pensortiran dan pelipatan surat suara baru Gudang Logistik KPU di GOR Gemilang dan Balai Desa Deyangan.
Untuk gudang logistik lainnya ada di Balai Desa Mertoyudan, Balai Desa Pasuruan Mertoyudan, Balai Desa Donorojo Mertoyudan, Gudang Keji Muntilan, Balai Desa Banyurojo Mertoyudan dan Gudang Rumah Makan Cinta Rasa Muntilan.
"Untuk Senin (04/03) Gudang logistik di Desa Keji Muntilan akan melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara. Kemudian disusul di Gudang Balai Desa Pasuruan pada Rabu (06/03)," lanjutnya.
Pekerja pelipat surat suara mayoritas merupakan warga sekitar gudang logistik.
"Syarat pekerja lepas pelipat dan penyortiran surat suara usia 17 - 65 tahun, kebanyakan warga sekitar gudang, tetapi juga bisa warga wilayah lain harus masih ber-KTP Magelang," ungkapnya.
0 Komentar