Tempat Pengungsian Desa Deyangan Dilengkapi Ruang Laktasi Hingga Bilik Asmara

Dilihat 2892 kali
Tempat Evakuasi Akhir (TEA) Desa Deyangan, dilengkapi dengan Ruang Laktasi untuk ibu menyusui bayinya

BERITAMAGELANG - Kepala Desa Deyangan Kecamatan Mertoyudan Magelang, Risyanto mengatakan Tempat Evakuasi Akhir (TEA) Desa Deyangan, dikonsep agar pengungsi nyaman dengan sarana dan prasarananya.


Konsep pembangunan Tempat Evakuasi Akhir tersebut, selain ruang utama, barak pengungsi juga dilengkapi dapur umum, kamar mandi, ruang laktasi dan Bilik Asmara.


"Di tempat ini juga terdapat ruang laktasi, yang dapat dipergunakan untuk ibu menyusui bayinya. Jadi Tempat Evakuasi Akhir di Desa Deyangan ini sudah dikonsep lengkap," kata Riswanto, Rabu (18/11/2020).


Pembangunan Tempat Evakuasi Akhir ini dimulai pada 2018. Bila tidak digunakan pengungsi, barak utama biasanya menjadi gedung olahraga.


"Ruang Laktasi dengan ukuran 6 x 6 meter persegi, sudah ada tinggal dilengkapi dengan gorden, dan siap digunakan apabila terjadi penambahan jumlah warga yang mengungsi," terang Risyanto.


Selain itu juga dilengkapi dengan tempat Bilik Asmara. Keberadaan Bilik Asmara merupakan bagian dari konsep pembangunan Tempat Evakuasi Akhir.


"Ruangan Bilik Asmara ini memang dibangun khusus untuk Bilik Asmara, jadi bukan ruangan untuk tujuan lain. Sebab di komplek Balai Desa Deyangan terdapat bangunan yaitu Tempat Evakuasi Akhir, yang memang ditujukan untuk pengungsi bencana Gunung Merapi," ucap Risyanto.


Bilik Asmara tersebut berukuran 3 x 3 meter persegi dilengkapi kamar mandi. Terdapat dua ruang Bilik Asmara di TEA Deyangan.


"Jika nanti terjadi penambahan pengungsi, yang mayoritas adalah pasangan usia subur, maka Bilik Asmara ini bisa dipergunakan.


Dengan prosedur adalah pasangan suami istri yang sah dan dibuktikan dengan surat nikah, ditambah ada keterangan dari Kadus, baru bisa menggunakan ruangan tersebut," tegasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang