Wakil Bupati Magelang Jawab Pandangan Umum Fraksi Atas Dua Raperda

Dilihat 35 kali
Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (10/12).

BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang, Grengseng Pamuji melalui Wakil Bupati, Sahid, menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi atas rancangan peraturan daerah usulan bupati masa sidang III tahun 2025.

Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (10/12). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Muhamad Fahrudin.

Pada masa sidang III ini dibahas dua raperda usulan bupati, meliputi Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah, pertanyaan yang disampaikan legislatif sebelumnya di antaranya terkait sebaran tenaga medis dan fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Magelang.

Terkait hal tersebut, wakil bupati menjelaskan pembuatan rencana kebutuhan SDM dari masing-masing Puskesmas dan RSUD berdasarkan analisa beban kerja. Rencana kebutuhan tersebut diusulkan ke Dinas Kesehatan, BKPPD dan Bagian Organisasi Setda kemudian menjadi usulan kebutuhan Pemkab Magelang. 

"Usulan dikirim ke Kemenkes kemudian menjadi rekomendasi Kemenpan RB berupa SK Kebutuhan SDM Kesehatan Kabupaten Magelang. Selain pengadaan SDM melalui mekanisme di atas, bagi Puskesmas dan RSUD yang sudah BLUD dapat melakukan rekrutmen secara mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Pada saat ini, lanjutnya, Dinas Kesehatan sudah melaksanakan kegiatan dokter spesialis keliling (SPELING) di daerah yang sulit akses ke pelayanan kesehatan dengan bekerja sama antara Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, Puskesmas dan RS pemerintah dan swasta di Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, penguatan kapasitas kader Posyandu bidang Kesehatan melalui pelatihan kemampuan kader (25 kompetensi dasar kader) di bidang kesehatan.

Untuk permasalahan pokok berupa belum optimalnya kuantitas sarpras kesehatan, strategi yang dilakukan dengan meningkatkan sarana, prasarana dan alat kesehatan melalui pendanaan.

Dalam mengatasi permasalahan pokok berupa belum optimalnya kuantitas dan kualitas tenaga medis dan tenaga kesehatan, strategi yang dilakukan berupa pengusulan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui perencanaan kebutuhan sesuai PMK Nomor 19 Tahun 2024 dan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya masyarakat kesehatan melalui pelatihan dan peningkatan kompetensi termasuk uji kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

"Sedangkan untuk mengatasi permasalahan belum optimalnya pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat miskin yaitu meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat miskin dengan memberikan jaminan kesehatan dan pembiayaan pelayanan kesehatan secara gratis," jelasnya.

Wakil bupati menambahkan, pelayanan rawat inap kesehatan gratis dilaksanakan di 4 RSUD di Kabupaten Magelang yaitu RSUD Muntilan, RSUD Merah Putih, RSUD Bukit Menoreh, RSUD Candi Umbul. Adapun persyaratan pelayanan berupa terdapat indikasi rawat inap, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu, warga kabupaten Magelang dan berdomisili di Kabupaten Magelang.

"Dalam pemberian pelayanan kesehatan semua warga yang memenuhi persyaratan akan dilayani secara keseluruhan di fasilitas pelayanan kesehatan," tegasnya.

Untuk Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan LLAJ, wakil bupati menyatakan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang sudah terakreditasi A sesuai yang berlaku sampai dengan 18 Maret 2030.

Peralatan Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kabuaten Magelang setiap tahun dilakukan Kalibrasi. Kalibrasi terakhir dilaksanakan pada 14 Agustus 2025 dan dinyatakan AKURAT DAN SAH untuk digunakan sebagai alat penguji kendaraan bermotor oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI pada 9 September 2025. Kalibrasi ulang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2026.

"Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Magelang sudah siap dengan digitalisasi Uji Berkala termasuk pemberlakuan full cycle, namun demikian pemberlakuan digitalisasi secara nasional masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Pemkab Magelang telah melakukan uji coba penyelenggaraan Angkutan Pelajar Aman dimulai pada hari pertama masuk sekolah di tahun ajaran 2025, tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025 dengan pembiayaan bantuan dari Bank Jateng dan melibatkan sebanyak 15 armada angkutan pedesaan. 

Mulai bulan September sampai dengan Desember 2025 melayani 9 rute dengan melibatkan sebanyak 59 armada Angkutan Pedesaan dengan pembiayaan dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Pada tahun 2026 akan dilayani sebanyak 12 rute dengan dukungan armada sebanyak 78 armada angkutan pedesaan. Secara bertahap sampai dengan 2030 (sesuai dengan RPJMD) akan dilayani 29 rute Angkutan Pelajar Aman.

Adapun langkah terkait dengan penanganan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ukuran dan batas maksimal muatan dengan pengaturan di semua ruas jalan Kabupaten Magelang. 

"Pengawasan dilakukan secara terkoordinasi pada forum lalu lintas yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan institusi penegakan hukum. Pengawasan ketertiban sudah dilaksanakan di kuliner Mertoyudan, Rest Area Glagah, Pos Pare, dan Rumah Makan Uni Yani Salaman," jelasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar