Mall Pelayanan Publik Layani Pengajuan Izin Lingkungan

Dilihat 379 kali
Talkshow Jamus Gemilang LPPL Radio Gemilang

BERITAMAGELANG.ID - Masyarakat atau pengusaha yang akan mengajukan izin lingkungan kini sudah bisa dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Magelang setiap Senin dan Jumat pukul 08.00 s.d 14.00 WIB. Layanan persetujuan lingkungan meliputi pengurusan dokumen lingkungan hidup, yaitu Amdal, UKL-UPL dan SPPL.


"Masyarakat akan dilayani di gerai nomor 21 di MPP," kata Kabid Pengkajian Dampak dan Penataan Lingkungan DLH Kabupaten Magelang Dharmawan Joko Susilo saat menjadi narasumber Talkshow Jamus Gemilang di LPPL Radio Gemilang, Muntilan, Senin(14/10/2024).


Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat/daerah. 


"Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan," lanjut Dharmawan.


Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang Didik Kristia Sofian menambahkan, guna mempermudah dan mempercepat layanan Persetujuan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup yaitu Amdalnet. 


Namun, Amdalnet harus terintegrasi dengan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko OSS-RBA sesuai dengan amanah PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Layanan yang diproses di MPP Kabupaten Magelang antara lain SPPL Berusaha melalui sistem OSS RBA. 


SPPL Non Berusaha dilakukan secara manual, seperti instansi pemerintah, rumah tinggal, pembangunan sekolah, SPPL di kawasan lindung, serta penapisan dokumen lingkungan, yaitu penentuan jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun oleh pelaku usaha sesuai dengan jenis dan skala besaran rencana usaha dan/atau kegiatan.


"Semakin banyak pengusaha yang mengajukan izin lingkungan dapat diartikan banyaknya penanaman modal," ungkap Didik. 


Jika banyak usaha, semakin banyak pula penyerapan kerja, sehingga dampak peningkatan kesejahteraan sama dengan visi dari Pemerintah Kabupaten Magelang.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar