Pengusaha Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan Wajib Pasang Tapping Box

Dilihat 4362 kali
Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) memberikan sosialisasi kepada puluhan hotel, restoran, dan tempat hiburan soal rencana pemasangan tapping box (alat perekam transaksi) pada tahun ini.


Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh menyebutkan, ada 50 wajib pajak, terdiri dari hotel, restoran, dan tempat hiburan di wilayah Kabupaten Magelang yang mengikuti sosialisasi ini.


"50 wajib pajak tersebut kita undang untuk menerima sosialisasi mengenai pemasangan tapping box. Bahwa tapping box itu sebuah alat untuk memantau transaksi, dimana alat ini akan lebih mempermudah para wajib pajak dalam menghitung pajak di setiap transaksinya," kata Siti Zumaroh saat ditemui, Jumat (1/4).


Lebih lanjut, Siti Zumaroh menjelaskan rencana pemasangan tapping box tahap II 2022 ini merupakan kerja sama antara Bank Jateng, Pemkab Magelang, dan KPK.


Menurutnya, pajak itu merupakan kewajiban. Artinya, dengan alat ataupun tidak, 10 persen dari omzet tetap merupakan suatu kewajiban bagi para wajib pajak. 


"Jadi nanti alatnya juga sudah disediakan secara gratis, ada pelatihannya, kertas juga sudah disediakan semua," jelasnya.


Pada kesempatan yang sama, Siti Zumaroh juga mengapresiasi kepada wajib pajak Rumah Makan Bajak Laut Muntilan yang selama ini dinilai sudah menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Jadi yang bersangkutan menggunakan alat itu (tapping box) dengan baik. Semua transaksi dicatat di sana. Yang bersangkutan juga malah memberikan testimoni, yang awalnya merasa khawatir dengan pemasangan alat itu. Tetapi ternyata kekhawatiran itu sama sekali tidak terbukti dan justru yang bersangkutan merasa sangat terbantu," ungkapnya.


Zumaroh menambahkan, bagi mereka yang tertib membayar pajak memiliki nilai lebih. Di samping mereka melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara (pelaku usaha) juga memiliki nilai lebih ikut berperan secara aktif dalam membangun daerah.


Para wajib pajak hotel yang mengikuti sosialisasi tersebut diantaranya Mesa Stila, Amanjiwo, Manohara, Hotel Le Temple, dan Borobudur Hills. Kemudian rumah makan diantaranya Geprek Mantul, D'Brajan Caffee dan Resto, KFC Pakelan, Rocket Chicken, dan Raja Kosek Srowol. Sementara tempat hiburan yang mengikuti antara lain, Inul Vista dan Kidz Creative Playground Artos.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar