Polwan Dorong Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berani Lapor

Dilihat 99 kali
IPTU Sumijati, Kanit Kamsel Satlantas Polresta Magelang dan IPDA Wulandari, Kanit PPA Satreskrim Polresta Magelang saat menjadi narasumber dalam acara talkshow Jamus Gemilang di LPPL Radio Gemilang, Rabu (3/9).

BERITAMAGELANG.ID - Polres Magelang bekerja sama dengan Radio Gemilang 96.8 FM menggelar talkshow interaktif bertema "Rise dan Speak" dalam rangka memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke-77, Rabu (3/9).


Acara yang berlangsung live di LPPL Radio Gemilang tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mendorong korban untuk berani melapor.


Menghadirkan dua narasumber dari Polwan Polresta Magelang, yaitu IPTU Sumijati, Kanit Kamsel Satlantas Polresta Magelang dan IPDA Wulandari, Kanit PPA Satreskrim Polresta Magelang menekankan pentingnya peran perempuan untuk berani melawan dan melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami.


Peningkatan kasus dan ragam kekerasan


Menurut Ipda Isti, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Magelang cenderung mengalami peningkatan. Banyak korban yang enggan melapor karena alasan takut atau malu. Kekerasan yang terjadi pun tidak terbatas pada fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikologis (seperti perundungan) dan yang paling marak, yaitu kekerasan seksual.


"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor, karena tindakan kekerasan itu beragam. Bisa jadi kekerasan fisik, psikis, atau seksual yang paling marak menimpa perempuan," ujar Ipda Isti.


Perlindungan hukum dan prosedur pelaporan


Polres Magelang menegaskan korban kekerasan dilindungi oleh payung hukum yang kuat, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022), Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU No. 23 Tahun 2004).


Untuk kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang sering terjadi melalui pemerasan foto atau video, Polwan memberikan langkah-langkah konkret yang bisa dilakukan korban. Korban dianjurkan untuk segera mengambil tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti, mengamankan ponsel, lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Pelaporan ini dipastikan tidak dipungut biaya/gratis.


"Kami ingin masyarakat tahu, bahwa melaporkan kekerasan itu tidak dipungut biaya sepeser pun. Selain itu, kami juga berkolaborasi dengan Dinas Sosial dan NGO untuk memberikan pendampingan fisik dan psikologis," tambah Iptu Umi.


Peran komunitas dan pesan polwan


Pentingnya peran masyarakat dalam hal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar dapat lebih peka dan memberikan dukungan penuh kepada korban agar berani melapor.


"Dalam rangka Hari Polwan tahun ini jadilah perempuan yang tangguh dan selalu waspada, baik di jalan maupun dalam interaksi sosial. Jangan pernah takut untuk bersuara dan mencari pertolongan," tutup Iptu Umi.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar