38 Parpol Nasional dan Tujuh Parpol lokal Aceh Telah Melakukan Aktivasi Akun Sipol KPU Untuk Pemilu 2024

Dilihat 997 kali
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffudin

BERITAMAGELANG.ID - Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffudin, mengatakan, sebanyak 38 partai politik nasional dan tujuh partai politik lokal Aceh telah melakukan aktivasi akun Sipol KPU untuk Pemilu 2024.

Hal tersebut menjadi dimulainya tahapan Pemilu 2024. Adapun tahapan lainnya adalah perencanaan,  penyusunan regulasi, yang dimulai dari Pengumuman Pendaftaran Partai Politik mulai 29 Juli - 31 Juli 2022, Pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Persyaratan Pendaftaran Oleh Partai Politik 1 Agustus - 14 Agustus 2022. Verifikasi Administrasi 2 Agustus - 11 September 2022. Penyampaian Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Oleh KPU Kepada Partai Politik Dan Badan Pengawas Pemilu 14 Agustus. Perbaikan Dokumen Persyaratan Oleh Partai Politik 15 September - 28 September 2022.

Penyampaian Dokumen Persyaratan Hasil Perbaikan Oleh Partai Politik 16 September - 28 September 2022. Verifikasi Administrasi Perbaikan 29 September - 12 Oktober 2022. Penyampaian Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Oleh KPU Kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu 14 Oktober 2022. Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Oleh KPU 14 Oktober 2022. 

"Partai mengajukan sebagai calon peserta Pemilu, sekarang ini mengajukan untuk mengakses Sipol mengunggah berkas persyaratan, KTA, KTP termasuk berkas daftar pengurus, sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan

Partai yang tidak punya kursi di DPR RI juga melakukan verifikasi administrasi dan faktual baik pengurus dan keanggotaan. Adapun partai yang punya kursi di DPR RI hanya verivikasi administrasi," ucap Affifudin.

Affifudin menambahkan, anggaran Pemilu 2024 semua didukung oleh anggaran APBN. Sedangkan untuk Pemerintah Daerah tidak dalam bentuk uang.

"Pemerintah Daerah hanya bisa mendukung dalam bentuk bantuan fasilitas, seperti bantuan pengamanan Satpol PP, petugas kesehatan dan lain-lain itu bisa.

Jadi KPU Kabupaten Magelang yang mengajukan ke Pemerintah Daerah. Nantinya surat tugas bantuan fasilitas dari Pemerintah Daerah," jelas Affifudin.

Affifudin menambahkan, untuk Pemilu 2024 tidak ada penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu 4331 TPS di wilayah Kabupaten Magelang.

"Itu jumlah TPS ideal dengan rasio 300 pemilih per TPS, walaupun ada yang dibawah 300 pemilih, tetapi secara petimbangan geografis dan lokal pengelompokan pemilih sudah kita rancang demikian. Kalau Pilkada jumlah TPS bisa lebih dinamis atau bertambah, dengan membagi pemilih berbasis desa," imbuh Affifudin.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar