Bawaslu: Laporkan Jika Ada Pelanggaran Dalam Pemilu!

Dilihat 1591 kali
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M. Habib Saleh, S.Sos

BERITAMAGELANG.ID - Untuk mewujudkan Pemilu yang bersih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi tahapannya.

"Mari kita pastikan tidak ada pemasangan APK (alat peraga kampanye) yang melanggar ketentuan, pastikan kampanye tidak melanggar Undang Undang Pemilu dan PKPU. Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu," demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M. Habib Saleh, S.Sos., Kamis (18/10).

Terkait jumlah daftar pemilih tetap (DPT), Habib mengungkapkan sampai saat ini masih ada beberapa data ganda dan invalid.

"Bawaslu juga membuat program untuk menjaga hak pilih rakyat, kami mendirikan posko pengaduan DPT di kantor kami, 21 kantor Panwascam dan di tiap 372 desa, yakni di rumah Panwas Desa," paparnya.

Menurut Habib, salah satu tolok ukur kesuksesan Pemilu ketika partisipasi masyarakat tinggi, maka Bawaslu juga mengajak masyarakat memastikan nama pemilih beserta keluarganya masuk dalam DPT. Dan jika masyarakat menemukan pelanggaran dalam Pemilu, Habib mengimbau agar dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Magelang.

"Misalnya ada APK yang menempel di pohon, melintang di atas jalan dan melanggar ketentuan yang lain bisa melapor kepada kami. Dan perlu kami sampaikan bahwa APK itu dipasang oleh partai politik, bukan caleg karena peserta Pemilu adalah partai politik. Kecuali (calon) anggota DPD karena independen maka dia boleh memasang apk sendiri," tegasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar