ASN Didorong Terapkan Budaya Integritas Anti Korupsi

Dilihat 62 kali
Para narasumber sedang memberikan materi dalam bentuk diskusi panel yang dipandu moderator.

BERITAMAGELANG.ID - Korupsi tidak hanya pelanggaran terhadap hukum dan etika tetapi juga ancaman terhadap hak asasi manusia, ancaman terhadap keadilan, ancaman terhadap hak publik dan juga ancaman keberlangsungan bangsa dan negara.


Demikian disampaikan Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto saat membuka Sosialisasi Anti Korupsi di Cemara Ballroom Grand Artos Hotel, Magelang, Kamis (4/9).


"Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan keteladanan kepemimpinan, kegigihan dan konsistensi. Di samping itu perlu sinergi dan kolaborasi seluruh perangkat daerah," ujar Adi.


Menurutnya, ASN harus menjadi bagian penting dalam program pencegahan korupsi sebagai upaya penguatan implementasi reformasi birokrasi, pengelolaan resiko korupsi dan penguatan strategi pencegahan korupsi di perangkat daerah.


"Sehingga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, cepat, efisien dan akuntabel," harapnya.


Pada acara yang dihadiri kurang lebih 130 peserta ini menghadirkan empat narasumber, yaitu Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon, dan Penyuluh Anti Korupsi Madya, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Lilik Sugiarti Oskandar.


Tema Sosialisasi Berani Bergerak dan Bertindak dalam rangka Peningkatan Integritas yang Berdampak pada Kesadaran Budaya Anti Korupsi merupakan tindak lanjut Program Pencegahan Korupsi KPK Tahun 2025 program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCSP KPK).


Kegiatan ini bertujuan penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kesadaran akan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, serta mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.


"Hal ini selaras dengan misi kedua bupati dan wakil bupati Magelang, yakni akselerasi penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani," jelasnya.


Secara ringkas, para narasumber menyampaikan pentingnya memahami aturan tentang korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang korupsi merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan konflik kepentingan.


Memahami tentang 7 (tujuh) bentuk tindak pidana korupsi. Terakhir, narasumber berpesan kepada peserta agar dapat membangun integritas yang dimulai dari diri sendiri untuk mencegah korupsi dengan cara berkomitmen melawan tindakan korupsi, sadar terhadap bahaya dan dampak korupsi, dan jangan sekali-kali dekati area korupsi seperti gratifikasi.


Seluruh peserta yang terdiri dari sekretaris kecamatan, pejabat eselon IV, pejabat fungsional dan bendahara pengeluaran dari seluruh OPD di Kabupaten Magelang melakukan deklarasi atau pernyataan sikap untuk menolak korupsi dalam bentuk apapun.



Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar