Ini Aturan Jam Kerja PNS Magelang Selama Ramadhan

Dilihat 2627 kali
Sekretaris BKPPD Kabupaten Magelang Eko Tavip Haryanto

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang terapkan aturan jam kerja khusus selama bulan Ramadhan. Setelah menerapkan 5 hari kerja seminggu, sejak Senin (14/05), Pemkab Magelang menerapkan aturan 32,5 jam seminggu selama bulan suci Ramadhan.


"Kami menindaklanjuti Surat Edaran Menpan (tentang jam kerja PNS selama Ramadhan) dengan Surat Sekda Kabupaten Magelang yang mengatur jam kerja PNS bulan Ramadhan 1439 H/ 2018, yakni selama 32,5 jam dalam seminggu," kata Eko Tavip Haryanto, Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, di ruang kerjanya, Kamis (17/05).


Sementara, Surat Edaran Bupati tentang Penerapan Uji Coba 5 Hari Kerja menyebutkan, jumlah jam kerja PNS seminggu adalah 37,5 jam.


"Namun pada bulan Ramadhan PNS hanya wajib memenuhi 32,5 jam kerja selama satu minggu," lanjutnya.


Bagi SKPD atau unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti instansi pelayanan kesehatan atau pendidikan, pengaturan jam kerja per hari untuk pelayanan diserahkan pada masing-masing kepala satuan atau unit kerja, namun untuk kompleks Setda Kabupaten Magelang, Bupati telah menetapkan jam kerja khusus.


"Yakni Senin sampai Kamis pukul 07.30 - 14.30 WIB. Sedangkan hari Jumat karena terpotong untuk ibadah Jumat, maka jam kerja efektif pukul 07.30 - 15.00 WIB," jelasnya.


Sebagai bentuk pembinaan disiplin ASN, BKPPD Kabupaten Magelang juga akan melakukan Cek Kehadiran Pegawai pada jam-jam tertentu di tiap-tiap instansi.


"Ya ini adalah suatu bentuk pembinaan disiplin ASN karena memang ada perubahan jam kerja selama Ramadhan," pungkasnya.


Aturan ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 061.2/0814/2018 tentang Penerapan Hari dan Jam Kerja PNS selama Ramadhan 1439 H/2018.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar