BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang, Grengseng Pamuji menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa serta sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum (APH) guna mencegah potensi permasalahan hukum. Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bersama Forkopimda Kabupaten Magelang di Aula Kecamatan Grabag, Kamis (16/4/2026).
Dalam sambutannya, Bupati mengajak seluruh aparatur desa memaknai momentum Syawal sebagai titik awal untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kinerja.
"Setelah satu bulan berpuasa, kita lebur semua kesalahan dan memulai dengan semangat baru untuk saling memberi manfaat," ujarnya.
Ia menegaskan, forum pembinaan seperti ini memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman langsung terkait perkembangan regulasi dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Ini menjadi bekal bagi para kepala desa dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat agar tidak berbenturan dengan hukum," tambahnya.
Wakil Bupati Magelang, Sahid, turut mengingatkan pentingnya kehati-hatian aparatur desa dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pengelolaan anggaran.
Menurutnya, pengawasan publik saat ini semakin kuat seiring berkembangnya media sosial, sehingga setiap kebijakan harus dijalankan secara akuntabel.
"Kalau sudah masuk media, kita harus lebih berhati-hati. Semua harus sesuai aturan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban," pesannya.
Ia berharap kegiatan ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur, baik di tingkat desa maupun kabupaten, agar tetap bekerja sesuai koridor hukum.
Camat Grabag, Sri Utari menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan administrasi.
Ia menekankan, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, partisipatif, serta disiplin sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan rencana pelaksanaan pengisian perangkat desa dan kepala desa antar waktu (PAW) di sejumlah desa pada 2026 dan 2027.
"Koordinasi dan pembinaan sangat diperlukan agar seluruh proses berjalan lancar tanpa menimbulkan permasalahan," jelasnya.
Dari sisi penegakan hukum, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Dedi Riyanto menegaskan, kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan. Ia menjelaskan, pemerintah desa dapat memanfaatkan layanan pendampingan hukum melalui bidang perdata dan tata usaha negara.
"Pendampingan hukum bagi pemerintah desa ini tidak dipungut biaya. Silakan dimanfaatkan agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada persoalan hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, kerugian keuangan negara tidak selalu disebabkan oleh tindak pidana, melainkan bisa terjadi akibat kesalahan administrasi, kelalaian, atau ketidaksesuaian prosedur.
0 Komentar